SUARAMANADO – Ratusan warga Desa Talawaan Bantik, Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara, meminta keadilan terkait dugaan penyerobotan lahan perkebunan mereka oleh pihak PT Nusa Andika yang bergerak di bidang peternakan.
Hal ini terungkap dalam rapat antara warga, Pemerintah Desa Talawaan Bantik, dan Pemerintah Kecamatan Wori pada Senin, 3 November 2025.

Warga Adat Bantik menegaskan bahwa lahan perkebunan tersebut telah mereka garap secara turun-temurun selama puluhan tahun.
“Kami punya surat atau alas hak juga, dan tanah itu digarap nenek moyang kami dari jaman dulu,” ungkap Sandra, salah satu warga Adat Bantik yang hadir dalam rapat, dengan nada tegas.
Sandra menambahkan bahwa mereka siap menunjukkan surat-surat tersebut langsung di hadapan Pemerintah Daerah, dalam hal ini Bupati Minahasa Utara, sebagai bukti kepemilikan yang sah.

Menurut keterangan Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Talawaan Bantik, Aty Ngangi, PT Nusa Andika diketahui sudah mulai memasuki lahan perkebunan masyarakat Adat Bantik sejak tanggal 26 September 2025.
Lebih mengejutkan, Hukum Tua juga mengakui bahwa PT Nusa Andika yang sedang membangun kandang babi di lokasi tersebut tidak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal).
Saat dicek oleh awak media di lokasi, benar ditemukan sudah ada pembangunan tanpa izin dan telah terjadi penggusuran tanaman milik warga.
Selain persoalan izin, masa berlaku Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Nusa Andika juga menjadi sorotan.

• HGU PT Nusa Andika yang diterbitkan tahun 1982 diketahui telah berakhir pada tahun 2011.
• Sejak tahun 90-an hingga saat ini, pihak perusahaan tersebut tidak pernah melakukan aktivitas penghijauan di area tersebut.
Dalam melancarkan aksinya, warga juga mendapati PT Nusa Andika menggunakan aparat TNI untuk melakukan penggusuran tanaman di lahan perkebunan masyarakat Adat Bantik.
Warga kini mendesak Pemerintah Desa Talawaan Bantik untuk berpihak kepada masyarakat dengan seadil-adilnya dan segera menindaklanjuti dugaan penyerobotan serta pembangunan tanpa izin ini.












