SUARAMANADO, Jakarta : Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bekerja sama dengan Badan Riset dan Inovasi Nasional telah melakukan penyusunan Indeks Koordinasi Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (IKO-POLHUKAM). Melalui Biro Perencanaan dan Organisasi, guna memantapkan penggunaan aplikasi oleh para user maka diselenggarakan Bimbingan Teknis Aplikasi E-KOPOLHUKAM di Jakarta, Senin (25/7/2022).
Analis Anggaran Madya Kemenko Polhukam, Irma Puspita, saat menyampaikan sambutan Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi mengatakan bahwa IKO-POLHUKAM merupakan sebuah indeks untuk mengukur kinerja pelaksanaan tugas pokok Kemenko Polhukam selaku kementerian koordinator yaitu koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan penugasan Presiden.
“Selama ini, Indikator Kinerja Utama Kemenko Polhukam menggunakan indikator pembangunan nasional yang dikawal langsung oleh Kementerian dan Lembaga teknis di bawah koordinasi Kemenko Polhukam seperti Indeks Demokrasi Indonesia (IDI), Indeks Citra Indonesia di Dunia Internasional, Indeks Pembangunan Hukum (IPH), Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK), Minimum Essential Force (MEF), tingkat kriminalitas, Skor Global Cyber Security Index, dan nilai RB KL dan Provinsi,” kata Irma.
Meskipun terdapat peran Kemenko Polhukam dalam mendorong K/L teknis mencapai indikator pembangunan nasional tersebut, Irma melanjutkan masih belum ada ukuran yang dapat menggambarkan sejauh mana efektivitas kinerja utama Kemenko Polhukam dalam melakukan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian terhadap K/L teknis.
Oleh karena itu, Kemenko Polhukam bersama BRIN telah menyusun sebuah indeks yang dapat mengukur efektifvitas pelaksanaan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta penugasan Presiden yang dilakukan oleh Kemenko Polhukam.
“Setidaknya ada empat manfaat dari disusunnya IKO-POLHUKAM, seperti memetakan kekuatan dan kelemahan koordinasi bidang Polhukam,” ungkap Irma.
Manfaat lainnya adalah mengukur efektifvitas pelaksanaan tugas koordinasi, sinkronisasi, pengendalian, dan penugasan Presiden. Ketiga, mengetahui sumbatan (bottleneck) pelaksanaan koordinasi bidang Polhukam. Dan terakhir adalah menetapkan strategi dan langkah perbaikan.
“Pengukuran IKO-POLHUKAM perlu dilaksanakan secara berkesinambungan setiap tahun untuk mengetahui efektivitas kinerja utama Kemenko Polhukam,” tegas Irma.
Sebagai acuan bagi unit kerja, Irma mengungkap telah disusun buku pedoman proses bisnis dan template dokumen IKO-POLHUKAM sebagai pedoman bagi seluruh Deputi di Kemenko Polhukam dalam melaksanakan tugas koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta penugasan Presiden.
Dijelaskan, dalam rangka menjaga keberlanjutan pengukuran IKO-POLHUKAM, maka tim dari Kemenko Polhukam dan BRIN telah membangun sebuah sistem informasi yang diberi nama E-KOPOLHUKAM.
“Aplikasi E-KOPOLHUKAM merupakan sebuah database berisi 51 indikator IKO-POLHUKAM. Melalui aplikasi ini, Bapak/Ibu dapat melaporkan pelaksanaan kegiatan korsidal dan penugasan Presiden secara real time dan dari mana saja Bapak/Ibu berada,” ungkap Irma.
Dirinya melanjutkan, “Hasil laporan Bapak/Ibu nantinya di akhir tahun akan dinilai oleh tim penilai IKO-POLHUKAM sebagai gambaran capaian kinerja koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian serta penugasan Presiden yang Bapak/Ibu laksanakan sepanjang tahun anggaran.”
Sementara itu, Peneliti Utama Penyusunan Indeks Koordinasi Polhukam, Prof. Dr. Syarif Hidayat menyampaikan bahwa IKO-POLHUKAM memiliki urgensi untuk menjadi alat ukur berbasis kajian (research evidence base) dalam menilai kinerja koordinasi Kemenko Polhukam di bidang politik, hukum, dan keamanan.
Selain itu, aplikasi ini berguna untuk menggambarkan capaian tugas dan fungsi koordinasi Kemenko Polhukam secara terukur dan ilmiah.
“Aplikasi ini menjadi bentuk pertanggungjawaban publik secara terbuka atas proses pelaksanaan tugas dan fungsi, kebijakan, program dan kegiatan, serta capaian kinerja Kemenko Polhukam kepada masyarakat secara luas,” kata Prof. Syarif.
Dirinya menambahkan, IKO-POLHUKAM juga dapat menjadi panduan bagi Kemenko Polhukam dalam melakikan strategi dan upaya untuk meningkatkan performa dalam pelaksanaan tugas koordinasi.
“(Aplikasi ini) menjadi acuan dalam penyusunan strategi dan tindak lanjut peningkatan kinerja institusional secara internal dan meningkatkan kinerja, sinergitas, dan efektivitas koordinasi secara eksternal sebagai kondisi yang diperlukan Kemenko Polhukam,” jelas Syarif.
Sumber : polkam.go.id