SUARAMANADO, Jakarta : Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menekankan pentingnya kegiatan pascatambang untuk memberikan kesejahteraan serta peningkatan nilai tambah yang berkelanjutan bagi masyarakat sekitar tambang. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan mewajibkan perusahaan pertambangan Indonesia untuk melakukan reklamasi pascatambang serta tanggung jawab sosial perusahaan melalui program Pengembangan dan Pemberdayaan Masyarakat (PPM).
“Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan berbagai aturan untuk mengatur pengelolaan reklamasi pascatambang dan PPM. Beleid tersebut bertujuan untuk memastikan bahwa perusahaan pertambangan wajib melakukan kegiatan pascatambang secara tepat dan berkelanjutan. Ini penting untuk meningkatkan masyarakat sekitar tambang,” kata Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik, dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM, Agus Cahyono Adi di Jakarta, Kamis (7/12).
Kepatuhan menjalankan program-program pascatambang harus sejalan dengan kebutuhan masyarakat sekitar serta dibarengi ketegasan dalam pengawasan oleh pemerintah. “Makanya, program pascatambang ini harus jadi bagian perencanaan perusahaan tambang. Kami akan melakukan pengawasan dan memberikan sanksi secara tegas sesuai perundang-undangan jika ada perusahaan yang abai terhadap aturan ini,” lanjut Agus.
Agus mengakui sejauh ini perusahaan pertambangan telah berkomitmen untuk melakukan reklamasi dan PPM secara berkelanjutan. Perusahaan-perusahaan tersebut telah melakukan berbagai upaya untuk memulihkan lahan bekas tambang dan memberikan manfaat bagi masyarakat sekitar area pertambangan.
“Pengelolaan reklamasi dan PPM memberikan dampak positif bagi berbagai pihak, yaitu menjaga kelestarian lingkungan, meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar, dan membangun citra positif perusahaan,” jelasnya.
Bagi perusahaan tambang, penerapan praktik pertambangan yang baik atau Good Mining Practices (GMP) menjadi kunci untuk mewujudkan industri pertambangan yang bertanggung jawab dan selaras dengan prinsip-prinsip pembangunan berkelanjutan.
“GMP adalah komitmen dan standar operasional yang mencakup semua aspek kegiatan pertambangan, mulai dari eksplorasi hingga pascatambang. Inti dari GMP adalah memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan dengan memaksimalkan manfaat bagi masyarakat sekitar dan meminimalkan dampak negatif terhadap lingkungan,” jelas Corporate Communication Superintendent PT Berau Coal Rudini Rahim saat tim www.esdm.go.id berkunjung ke kantornya di Berau, Kalimantan Timur pada Selasa (5/12).
Industri pertambangan sendiri memiliki potensi untuk berkontribusi pada pembangunan ekonomi tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kesejahteraan masyarakat. “Penerapan GMP yang komprehensif, industri pertambangan dapat meninggalkan jejak positif bagi masyarakat,” tegas Rudini.
GMP sendiri mencakup berbagai praktik yang bertujuan untuk mengurangi dampak lingkungan dan sosial dari kegiatan pertambangan. Beberapa praktik utama GMP meliputi, perencanaan dan desain yang matang, pengelolaan air yang efektif, pengendalian polusi udara, reklamasi dan rehabilitasi hingga pemberdayaan masyarakat dan tanggung jawab sosial.
Sumber : esdm.go.id