SUARAMANADO, Inggris: Dalam rangka peningkatan iklim investasi Indonesia melalui penguatan eksekusi perdata, Kemenko Polhukam melaksanakan Study Visit ke Inggris pada tanggal 14 s.d. 21 September 2024.
Delegasi Kemenko Polhukam yang dipimpin oleh Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional, Brigjen TNI Dr. Arudji Anwar dan Brigjen Pol. Moehammad Syafrial, Sesdep Bidkoor Hukum dan HAM, dengan anggota delegasi terkait antara lain Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung Yang Mulia I Gusti Agung Sumanatha, Staf Khusus Ketua Mahkamah Agung Aria Suyudi, Kol. Bambang Sugiarto, Lucky Sonang, Chanris Bahri, Lalu Ziad dari Kemenko Polhukam serta Dina Juliani dan Dinda Dian, perwakilan dari Kemenkumham.
“Maksud dan tujuan kegiatan ini adalah guna melihat praktik terbaik internasional di Inggris, khususnya mengenai upaya Indonesia mempersiapkan diri dalam memasuki B-Ready Index yang dikeluarkan oleh Bank Dunia menggantikan Ease of Doing Business. Selain itu, untuk peningkatan daya saing dan iklim investasi, Indonesia dirasa perlu untuk mendapatkan masukan dalam sisi penegakan hukum terkait kasus eksekusi perdata baik dari sisi pengadilan yang berbiaya ringan, cepat, dan sederhana.” ujar Arudji saat membuka rangkaian kegiatan study visit.
Rangkaian kegiatan dimulai dengan pertemuan dengan perwakilan Standing International Forum of Commercial Courts (SIFoCC), yaitu Yang Mulia Hakim Robin Knowles dan Kepala Sekretariat SIFoCC Ibu Adenike Adewale. Dalam pertemuan ini, dibahas terkait keberhasilan SIFoCC dalam menerbitkan Multilateral Memorandum for Enforcement of Foreign Money Judgement yang telah dibuat sekitar 30 negara anggota SIFoCC mengenai bagaimana pelaksanaan eksekusi putusan asing tentang Pembayaran Sejumlah Uang. Publikasi terhadap hal ini dianggap penting karena, pelaku usaha dapat melihat prosedur yang jelas di setiap negara tentang bagaimana eksekusi sederhana atas sejumlah yang harus dibayar sehingga akan memudahkan proses pengakuan putusan asing di yurisdiksi lain.
Baca juga: Tim Kajian UU ITE Rampung Himpun Masukan Pelapor dan Terlapor, Berikutnya Akan Tampung Masukan Aktifis dan Asosiasi Pers
Selanjutnya, delegasi Kemenko Polhukam melaksanakan rapat koordinasi dengan Duta Besar Republik Indonesia, Bapak Duta Besar Desra Percaya. Koordinasi ini membahas mengenai maksud dan tujuan study visit ke London serta peluang kerjasama Pemerinah Indonesia dengan Ministry of Justice terkait pengembangan dashboard peradilan pidana dan penguatan eksekusi perdata di Indonesia. Hal lain yang dibahas adalah mengenai mengenai isu terbaru di tanah air.
Perjalanan Delegasi Kemenko Polhukam kemudian dilanjutkan pertemuan dengan Direktur Administrasi Perkara Supreme Court UK, Maura Kalthoff. Dalam pertemuan ini dibahas mengenai digitalisasi peradilan di UK. Mahkamah Agung UK juga memiliki program digitalisasi yang mencakup penyediaan sistem manajemen kasus baru, serta memperbarui proses, cara kerja, dan mendukung pengembangan peradilan kedepannya. Program ini diharapkan meningkatkan akses terhadap keadilan bagi semua orang, dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap sektor hukum, baik di dalam negeri maupun internasional.
Sebagai penutup rangkaian kegiatan delegasi, selanjutnya dilaksanakan pertemuan dengan perwakilan Firma Wilmerhale, yaitu Mr. Charlie Caher, Ms. Nadja Al Kanawati, Ms. Matteo Angelini dan Ms. Tiffany Chan. Firma Wilmerhale merupakan salah satu Firma yang mendapatkan peringkat teratas dalam praktek arbitrase di seluruh dunia. Selain itu, turut menjadi bagian dalam membantu merumuskan aturan terkait aksesi Konvensi New York 1958 di beberapa negara diantaranya Fiji, Timor Leste, Ecuador dll, serta beberapa anggota Firma Wilmerhale terlibat aktif di beberapa organisasi internasional arbitrase dan turut ikut memberikan masukan untuk perkembangan aturan arbitrase internasional.
Sebagai hasil dari rangkaian study visit Delegasi Kemenko Polhukam tersebut, kemudian akan dirumuskan mengenai rekomendasi terkait praktek arbitrase di Indonesia, khususnya mengenai rencana revisi aturan arbitrase, guna meningkatkan daya saing Indonesia di dunia internasional.
Sumber: polkam.go.id