SUARAMANADO, Bitung: Tim Resmob Polsek Aertembaga mengamankan dua orang laki-laki yang diduga melakukan tindak pidana pengancaman dengan menggunakan senjata tajam.
Kapolsek Aertembaga AKP Denny Tampenawas mengatakan, pelaku yang diamankan berinisial SG (29) dan YP (23).
“Kejadian ini bermula pada hari Minggu (7/9/2025) sekitar pukul 13.00 WITA, di Kelurahan Pateten Satu, Kecamatan Aertembaga, dimana korban perempuan Suryani Pongoh mendengar suara keributan dan mendapati dua orang yang tidak dikenalinya sedang memegang senjata tajam dan mengancam anaknya lelaki Ray Aditya,” terangnya.
Korban mencoba melerai, namun salah satu pelaku sempat menusukkan pisau ke arah anak korban namun tidak kena. Korban lalu berupaya melerai namun akhirnya pisau dari salah satu pelaku mengena jari tangan korban.
“Korban perempuan Suryani Pongoh merasa keberatan dengan kejadian tersebut dan melaporkannya ke Polsek Aertembaga,” lanjutnya.
Tim Resmob Polsek Aertembaga yang dipimpin langsung oleh Kapolsek merespon cepat laporan masyarakat tersebut.
“Kami dari Polsek Aertembaga merespon laporan pengancaman yang masuk ke Polsek Aertembaga. Tim Resmob Polsek melakukan pengejaran dan penangkapan terhadap kedua pelaku pada hari Senin, 8 September 2025, sekitar pukul 14.30 WITA,” kata Kapolsek.
Saat diamankan, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan kedua pelaku menyerahkan senjata tajam yang digunakan kepada Tim.
“Kami telah mengamankan kedua pelaku dan barang bukti berupa 2 buah pisau badik ke Mako Polsek Aertembaga untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kapolsek.
Sumber: tribratanewspoldasulut.com