Tim Delta Resmob Polresta Manado Amankan Pelaku Penggelapan Motor, Kabur hingga Sulawesi Tengah

SUARAMANADO, Manado: Tim Delta Resmob Polresta Manado berhasil mengamankan seorang pria berinisial DNR (25), warga Kelurahan Rawasari, Kecamatan Cempaka Putih, Jakarta Selatan, atas dugaan penggelapan sepeda motor milik seorang driver ojek online. Penangkapan dilakukan pada Senin (09/06/2025) setelah pelaku sempat melarikan diri hingga ke wilayah Sulawesi Tengah.

Kejadian bermula pada Selasa malam, 4 Juni 2025, sekitar pukul 22.00 WITA, di Jalan Boulevard II, Kecamatan Tuminting, Kota Manado. Korban RI (30), seorang wiraswasta asal Desa Pontolo, Kabupaten Gorontalo Utara, mengantarkan DNR ke Terminal Malalayang. Di sana, pelaku menanyakan jadwal keberangkatan kendaraan ke Palu. Setelah diberi tahu bahwa kendaraan berangkat keesokan paginya, DNR mengajak RI untuk ngopi di salah satu kedai kopi di Kota Manado.

Saat di kedai kopi, pelaku meminjam sepeda motor korban, sebuah Honda Beat Street warna hitam, dengan alasan menjemput pacarnya di kawasan Sindulang Boulevard. Tanpa curiga, korban meminjamkan kendaraannya. Namun, setelah lebih dari satu jam, pelaku tidak kembali. Korban mencoba menghubungi DNR berkali-kali, namun tidak mendapat jawaban. Akhirnya, RI melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manado.

Menindaklanjuti laporan, Tim Resmob Delta langsung melakukan penyelidikan. Informasi penting didapat dari seorang sopir mobil rental yang mengetahui pelaku tengah dalam perjalanan menuju Palu dengan menggunakan bus. Setelah mencocokkan ciri-ciri dari unggahan media sosial, tim Resmob segera berkoordinasi dengan Polres Parigi Moutong untuk melakukan pencegatan.

Pelaku berhasil diamankan oleh Polsubsektor Tinombo Selatan. Tim Resmob Delta kemudian menjemput pelaku di wilayah Tinombo, Sulawesi Tengah. Dari hasil interogasi, diketahui bahwa sepeda motor yang digelapkan telah dijual oleh pelaku di wilayah Limboto, Provinsi Gorontalo. Tim lalu berkoordinasi dengan Resmob Polres Limboto dan berhasil menyita sepeda motor tersebut sebagai barang bukti.

DNR mengaku melakukan aksi ini secara sengaja demi motif ekonomi. Kini, pelaku diamankan di Polresta Manado untuk proses hukum lebih lanjut.

Sumber: tribratanewsmanado.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *