SUARAMANADO, Tomohon : Tim Buser Polres Tomohon di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, berhasil mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual/pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman menggunakan senjata tajam.
VS alias Vascal (26) warga Kelurahan Santigi Kecamatan Ongkamalino Kabupaten Parigi Moutong, yang keseharian berprofesi sebagai sopir, diamankan Tim Buser Polres Tomohon, berdasarkan Laporan Polisi nomor : LP/B / 386 / XI/ 2023 /SPKT/Polres Tomohon/Polda Sulawesi Utara tanggal 20 November 2023, yang dilaporkan oleh korban perempuan sebut saja Mawar (19) warga salah satu Desa yang ada di Kecamatan Kakas Barat, keseharian sebagai seorang Mahasiswi salah satu universitas keperawatan yang ada di Kota Tomohon.
VS alias Vascal, melakukan perbuatan yang tidak terpuji, dengan memaksa korban untuk melakukan hubungan badan, dengan ancaman menggunakan sebilah pisau yang diarahkan / akan ditusukkan pada bagian leher korban, agar mau melayani terduga Pelaku untuk melakukan hubungan badan, terjadi pada minggu (19/11/2023) di salah satu tempat kost, yang ada di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah.
“Pelaku mengancam saya, dengan menggunakan pisau yang dia arahkan pada bagian leher, dan mengatakan agar saya untuk diam, kalau tidak maka saya akan mati, setelah mengancam saya, kemudian terduga Pelaku menyetubuhi saya”, ungkap korban Mawar saat membuat laporan di SPKT Polres Tomohon.
Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M., membenarkan, kalau Tim Buser Polres Tomohon, di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, telah mengamankan terduga Pelaku tindak pidana kekerasan seksual/pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman menggunakan senjata tajam, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon.
“Benar Tim Buser Polres Tomohon, telah mengamankan terduga Pelaku tindak pidana kekerasan seksual/pemerkosaan, dengan kekerasan atau ancaman menggunakan senjata tajam, yang terjadi di wilayah hukum Polres Tomohon”, ujar Kapolres Tomohon AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.
“Kejadiannya sesuai laporan yang dilaporkan oleh Korban, terjadi pada bulan November tepatnya pada hari minggu tanggal 19 November 2023, di salah satu tempat kost yang ada di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah, dan pada kemarin subuh, hari selasa (16/1/2024) sekira jam 02.30 wita, terduga Pelaku berhasil diamankan oleh Tim Buser Polres Tomohon, di bawah pimpinan Aipda Bima Pusung, di salah satu SPBU dekat Polsek Atinggola wilayah Polres Gorontalo Utara, bekerja sama dengan Personel Polsek Atinggola”, ungkap AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.
“Hampir dua bulan, terduga Pelaku baru bisa diamankan, karena yang bersangkutan sering berpindah-pindah tempat, untuk menghindari petugas Kepolisian, sehingga memerlukan waktu dan tenaga ekstra, khususnya oleh Tim Buser untuk mengamankan terduga Pelaku”, jelas AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.
“Saat ini, yang bersangkutan atau terduga Pelaku, sudah diamankan di Polres Tomohon, dan akan di proses oleh Satuan Reskrim, sesuai hukum yang berlaku”, tegas Kapolres AKBP Lerry Tutu, S.I.K., M.M.
Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H., mengapresiasi upaya yang dilakukan oleh Tim Resmob Polres Tomohon, yang telah mengamankan terduga pelaku tindak pidana kekerasan seksual/pemerkosaan, dengan kekerasan atau ancaman menggunakan senjata taja
“Apresiasi diberikan kepada Tim Buser, karena bisa mengungkap dan mengamankan terduga Pelaku tindak pidana kekerasan seksual/pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman menggunakan senjata tajam”, tutur Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H. M.H.
Kasat Reskrim menjelaskan, untuk mengamankan terduga Pelaku, Tim Buser sejak kejadian terus melakukan pengembangan dan pencarian terhadap terduga pelaku, beberapa tempat yang di duga menjadi tempat persembunyian terduga pelaku di datangi oleh Tim Buser, setiap informasi di tindaklanjuti oleh tim Buser pimpinan Aipda Bima Pusung untuk mengamankan terduga Pelaku, namun setiap upaya yang dilakukan tidak membuahkan hasil karena terduga Pelaku cukup lihai untuk menghindari petugas.
“Tim Buser pada tanggal (15/1/2024) mendapat informasi kalau terduga Pelaku akan melewati wilayah Palu dan Gorontalo dari Makassar, dengan kendaraan yang memuat hewan babi hutan, saat Tim Buser dalam perjalan menuju ke Gorontalo, Tim mendapat informasi kalau terduga Pelaku sudah berada di wilayah Gorontalo, selanjutnya Tim Resmob berkoordinasi dengan Personel Polsek Atinggola, untuk mengamankan terduga Pelaku, yang akhirnya hasil koordinasi ini membuahkan hasil, karena terduga Pelaku bisa diamankan di salah satu SPBU yang letaknya dekat dengan Polsek Atinggola, Polres Gorontalo Utara”, jelas Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H.
“Saat ini terduga Pelaku sudah diamankan di Polres Tomohon dan dalam proses hukum, pasal yang disangkakan kepada terduga Pelaku, yang terbukti melakukan pemerkosaan, akan dijerat hukuman penjara maksimal 12 tahun, hal ini tertuang pasal 285 KUHP yang berbunyi barang siapa dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa perempuan yang bukan istrinya bersetubuh dengan dia, dihukum, karena memperkosa, dengan hukuman penjara selama-lamanya dua belas tahun penjara”, pungkas Kasat Reskrim Iptu Stefy Sumolang, S.H., M.H.
Peristiwa kekerasan seksual/pemerkosaan dengan kekerasan atau ancaman menggunakan senjata tajam, terjadi pada hari minggu (19/11/2023) sekira pukul 20.30 wita, bertempat di salah satu tempat kost yang ada di Kelurahan Kolongan Kecamatan Tomohon Tengah, di mana korban yang saat itu sedang berada di dalam kamar mandi, tiba-tiba lampu kamar kost korban padam, dan pada saat korban keluar dari kamar mandi, korban kaget melihat terduga Pelaku lelaki VS alias Vascal sudah berada di dalam kamar kost milik korban, yang kemudian Korban baru tahu sesudah kejadian kalau terduga Pelaku lewat plafon rumah di mana Korban tinggal (kost).
Korban sempat berteriak, namun terduga Pelaku dengan menggunakan sebilah pisau mengancam korban dengan mengarahkan pisau yang di pegang terduga Pelaku ke leher korban, sambil berkata “Badiam ngana, kalo nda mati” (Sebaiknya kamu diam, kalau tidak kamu akan saya bunuh)
Karena takut dengan ancaman dari terduga pelaku, korban pun diam, dan kesempatan ini digunakan oleh terduga pelaku untuk menyetubuhi korban.
Terduga melakukan aksinya dengan menyetubuhi korban, pada saat korban di bawah ancaman terduga Pelaku dengan menggunakan pisau.
Selesai menyetubuhi Korban, terduga Pelaku juga mengambil Handphone genggam milik korban.
Berdasarkan penuturan Korban, Korban sebelumnya pernah di setubuhi oleh terduga pelaku pada tahun 2021, di mana pada waktu itu, terduga Pelaku juga mengancam korban sebelum melakukan aksinya.
Sumber : tribratanewstomohon.blogspot.com