SUARAMANADO, Minsel: Unit Resmob Satreskrim Polres Minsel berhasil mengamankan seorang pemuda berinisial MB (18) warga Desa Maliku, terduga pelaku pencurian arang di gudang arang Desa Lopana Jaga II Kecamatan Amurang Timur Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), Jumat (26/09/2025) sekitar pukul 01.00 Wita.
Kasat Reskrim Polres Minsel Iptu I Gede Indra Asi Angga membenarkan penangkapan tersebut. “Tim Resmob mendapat informasi bahwa terduga pelaku sedang berada di Desa Bulo Kecamatan Mandolang Kabupaten Minahasa. Kemudian tim langsung menuju di lokasi tersebut dan mendapati terduga pelaku sedang duduk di teras rumah sambil bermain handphone,” ujarnya.
Tim Resmob langsung membawa terduga pelaku ke Polres Minsel untuk peyidikan lebih lanjut.
Penangkapan berawal dari laporan masyarakat yang kehilangan sejumlah barang, berupa empat karung arang.
“Dari hasil penyidikan, tersangka diduga mencuri empat karung arang. Seluruh barang bukti telah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat.
Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Terduga pelaku sudah berada di ruang tahanan Polres Minsel.
Ia juga mengimbau masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kriminal, khususnya pencurian yang rawan terjadi pada malam hari.
“Dengan penindakan tegas ini, kami berharap dapat memberikan rasa aman di tengah masyarakat sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan lainnya,” ujar Kasat Reskrim.
Sumber: tribratanews.sulut.polri.go.id