SUARAMANADO : AMURANG — Viralnya postingan salah satu oknum wartawan liputan Minahasa Selatan (Minsel) di FB serta pemberitaan lewat media online terkait pelarangan Sespri Bupati Minsel saat Upacara peringatan HUT ke- 19 Minsel tanggal 27 Januari lalu mendapat tanggapan kritis dari pihak Sespri.
“Yang benar bukan melarang tapi hanya membatasi area liputan sesuai prosedur,” terang Sespri Lantemona.
Lanjutnya, area khusus wartawan sudah disediakan agar setiap wartawan dapat menjalankan tugasnya, namun tidak mengganggu jalannya upacara. Dan hal itu usdah diketahui oleh rekan – rekan pers.
“Di saat para teman – teman wartawan lain mampu bersikap profesional, salah satu oknum terus memaksa melewati batas area,” ujarnya.
Prilaku oknum wartawan itu pun, kata Lantemona, tidak serta merta ditindaki secara arogan melainkan penuh pendekatan humanis.
“Berulang kali kami menegur yang bersangkutan. Dan itu kami lakukan dengan sangat santun,” tuturnya.
Tidak terima dengan teguran Sespri, lanjut Lantemona, si oknum wartawan itu justru bukannya kembali ke area yang disediakan untuk wartawan, sebaliknya mengeluarkan kata – kata yang bernada ancaman.
“Kita sementara ba rekam ngana mo se brenti pa kita, bantar ta paka pa ngana. (saya sementara merekam video kamu mau hentikan, sebentar lagi saya tampar kamu),” ujar Lantemona menirukan ucapan oknum wartawan tersebut.
Jadi, imbuhnya, dalam kasus ini yang arogan justru dapat dilihat. Jika mengatakan pihak Sespri yang arogan, pada saat itu banyak orang yang melihat kejadian yang sebenarnya.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Minsel Royke Mandey, SH menyayangkan pemberitaan adanya larangan peliputan,
“Jadi kalau dikatakan adanya larangan peliputan itu sama skali tidak benar karena H – 1 para insan pers di informasikan terkait rangkaian kegiatan oleh Dinas Kominfo. Artinya tak ada pelarangan hanya pembatasan area pengambilan gambar,” tegas Mandey.
Hal senada dilontarkan Kabag Prokopim Pemkab Minsel Ysis D M Mangindaan SSTP.
Menurutnya, apa yang dilakukan sespri dan walpri sudah sesuai tupoksi dan protap yang ada dalam mengamankan jalannnya upacara dan memastikan area dan jalannya upacara sesuai standart protokoler.
“Jadi agaknya tidak tepat jika ada tudingan pelarangan liputan,” tandasnya.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Minsel Jenny Laode, SH turut angkat suara.
“Apa yang sudah dilakukan saya rasa sesuai SOP (Standard Operating Procedure),” terangnya.
Namun demikia, Laode menyarankan adanya mediasi sebab Pers merupakan Mitra Pemkab juga.
“Namun jika tidak ditemukan kesepahaman kami dari Pemkab Minsel akan melakukan pendampingan terhadap permasalahan yang disangkakan pada Sespri Bupati dan Walpri karena kejadian yang dimaksudkan adalah kegiatan seremoni Pemkab Minsel tentu saat sedang melaksanakan tugas,” tegasnya.
Sumber : manadonews.co.id