SUARAMANADO, Kotamobagu: Tim Resmob Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian atau penggelapan kendaraan bermotor lintas provinsi.
Terduga pelaku diamankan berdasarkan laporan polisi yang diterima oleh pihak kepolisian, sebagai bagian dari upaya penegakan hukum dan pemeliharaan keamanan serta ketertiban masyarakat.
“Terduga pelaku berinisial MW (29), berdomisili di Desa Tompaso Baru, diamankan pada Selasa (6/1/2026), sekitar pukul 13.00 WITA, di kompleks Terminal Kelurahan Mongkonai, Kota Kotamobagu,” ujar Kasi Humas AKP Dewa.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa dua unit sepeda motor, masing-masing 1 unit Suzuki Smash warna hitam tanpa TNKB dan 1 unit Honda Beat warna silver tanpa TNKB, yang diduga berkaitan dengan tindak pidana yang sedang diselidiki.
Berdasarkan keterangan awal dan hasil penyelidikan sementara, terduga pelaku diduga terlibat dalam beberapa kasus pencurian atau penggelapan kendaraan bermotor yang terjadi di sejumlah wilayah lintas Provinsi Sulawesi dan Gorontalo. Namun demikian, seluruh dugaan tersebut masih dalam tahap pendalaman dan pembuktian oleh penyidik.
“Saat ini, terduga pelaku bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” kata Kasi Humas.
Tim Resmob Polres Kotamobagu masih melakukan pengembangan guna menelusuri kemungkinan adanya tempat kejadian perkara lain serta memastikan penanganan perkara berlangsung sesuai dengan ketentuan dan prosedur yang berlaku.
Sumber: tribratanewspoldasulut.com












