SPRI Minta Gubernur YSK Berlaku Adil dan Konsisten Terapkan Aturan pada Media

SUARAMANADO, Manado: Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Serikat Pers Republik Indonesia (SPRI) meminta nakhoda baru Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara dapat berlaku adil dan menerapkan aturan dalam hal kemitraan dengan media.

Sekretaris dan Bendahara DPD SPRI Sulawesi Utara (Sulut), Wilhelmus Wongkar dan Zulkifly Liputo mengemukakan hal itu setelah pasangan Yulius Selvanus dan Victor Mailangkay (YSK-Victor) ditetapkan sebagai pemenang Pilkada Gubernur 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut, Rabu (5/2/2025).

Dengan penetapan yang nantinya dilanjutkan pelantikan oleh pemerintah pusat, YSK-Victor menjadi pengendali pemerintahan di Sulut.

Menurut Wilhelmus dan Zulkifly, sudah menjadi rahasia umum di kalangan media jika pelaksanaan kemitraan pemberitaan dan advertorial Pemprov Sulut semasa Gubernur Olly Dondokambey, hanya dimonopoli media-media tertentu yang diatur oleh sebuah perkumpulan wartawan.

“Jika tak direstui (perkumpulan wartawan), maka Dinas Kominfo pun tidak akan pernah mengakomodir (media), meskipun status media dan wartawannya jelas. Hal ini sudah berlangsung selama kepemimpinan Pak OD,” tutur keduanya.

Karena itu, tambah Wilhelmus dan Zulkifly, SPRI meminta Gubernur YSK berlaku adil pada media dan tak lagi menerapkan cara model era OD dalam hal kerjasama pemberitaan.

“Sebaiknya tidak lagi menambah aturan baru dari legalitas yang sudah dimiliki media,” pinta keduanya sambil menekankan pada kewajiban verifikasi oleh Dewan Pers (DP) dalam aturan kerjasama media dengan Pemprov.

“Jika medianya sudah punya AHU dari Kementerian Hukum dan HAM (sekarang Kemenkum) dan legalitas dari Notaris, kenapa masih diwajibkan lagi memiliki verifikasi DP. Apakah izin dari kementerian itu tak diakui karena derajadnya di bawah DP sehingga harus diverifikasi lagi ke DP,” tanya keduanya.

Selain itu, kata Wilhelmus dan Zulkifly, SPRI menyesalkan aturan kerjasama media yang juga diberlakukan di kabupaten/kota di Sulut dengan mencontoh Pemprov, yang tidak mengakui sertifikat Sertifikasi Kompetensi Wartawan (SKW) yang dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) Republik Indonesia.

“Itu juga hal yang aneh. Karena BNSP ini organ negara yang dibentuk khusus untuk mensertifikasi semua profesi di Indonesia. Contohnya, KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Kejaksaan, Kepolisian dan semua lembaga negara dan dunia usaha, disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) berlisensi BNSP. Kenapa di Sulut sertifikasi itu tidak diakui,” ujar keduanya heran.

Menurut dua wartawan yang sudah mengantongi SKW Skema Utama ini, instansi yang tidak mengakui sertifikat SKW itu sama saja dengan mengabaikan produk lembaga negara yang dibentuk pemerintah.

Oleh karena itu, lanjut Wilhelmus dan Zulkifly, dalam hal inipun Gubernur YSK diminta tegas mengikuti aturan agar tidak terjadi lagi monopoli dan “aturan sendiri” yang bertentangan dengan hukum yang menyebabkan media jadi korban oleh kesewenang-wenangan oknum tertentu.

“Sertifikat SKW ini tidak hanya diakui negara, tapi juga berlaku dan diterima dunia. Dalam kegiatan-kegiatan internasional, hanya wartawan yang punya SKW yang diperkenankan meliput. Makanya jadi mengherankandan lucu juga jika di Sulut (SKW) ini tudak diakui,” tambah Wilhelmus dan Zulkifly.

Menurut keduanya, SPRI yakin Gubernur YSK akan tetap bersikap tegas, taat dan konsistensi terhadap penerapan aturan, termasuk dalam hal kemitraan dengan media.

“Mohon ditinjau lagi Pergub, Perbup dan Perwako yang mengekang dan terutama bertentangan dengan aturan di atasnya,” pinta dua wartawan senior ini.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *