Hukum  

Sorotan Tajam Konflik Lahan PT Nusa Andika vs Warga Adat Talawaan Bantik: Pemerintah Diminta Tidak ‘Berpihak’

oplus_0

SUARAMANADO – Konflik agraria yang mendera masyarakat Adat Talawaan Bantik melawan PT Nusa Andika akhirnya mencapai meja Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).

Setelah viral diberitakan terkait dugaan penyerobotan lahan perkebunan dan pengrusakan tanaman milik warga, Pemkab Minut pada Kamis (6/11/2025) mengundang kedua belah pihak untuk rapat bersama, yang justru menyajikan pemandangan tegang dan klaim hak yang saling bertolak belakang.

Rapat yang dipimpin oleh Asisten I Umbase Mayuntu, didampingi Asisten II Robi Parengkuan dan Kabag Hukum Audy Kalumata, dibuka dengan insiden ketegangan.

Sekitar 20an masyarakat Adat Talawaan Bantik melayangkan protes keras terhadap Pemkab Minut.

Sumber keributan adalah sikap Asisten I yang mempersilakan perwakilan PT Nusa Andika untuk duduk sejajar dengan pemerintah daerah.

Sehingga hal itu dinilai warga sebagai langkah yang sensitif dan mengesankan posisi setara dalam konteks dugaan penyerobotan.

“Saat dibuka rapat sempat ribut lantaran masyarakat protes sikap Pemerintah Kabupaten Minut yang mempersilakan Perwakilan PT Nusa Andika untuk duduk sejajar dengan mereka dan berhadapan dengan masyarakat,” ungkap salah seorang warga usai rapat.

Dalam rapat, Kepala Cabang PT Nusa Andika Manado, Mantojo Rambitan, secara tegas menyampaikan pihaknya memiliki alas hak berupa Hak Guna Usaha (HGU) dari tahun 1983 hingga 2011, yang kemudian statusnya telah ditingkatkan menjadi Hak Guna Bangunan (HGB).

“Saya punya dokumen sampai HGB ini keluar, dan masyarakat yang tanda tangan jangan-jangan ada juga hadir di rapat ini,” ujar Mantojo, yang memegang klaim HGB sampai tahun 2041.

Ia bahkan menanyakan langsung kepada salah satu petani yang hadir mengenai dugaan penerimaan uang sebesar 500ribu, yang langsung dibantah keras oleh petani tersebut.

Namun, di sisi lain, terungkap bahwa masyarakat Adat Talawaan Bantik juga memiliki alas hak jauh sebelum HGU dan HGB PT Nusa Andika terbit.

Selain itu, fakta mencengangkan terkuak: PT Nusa Andika disebut tidak pernah beraktivitas di lahan perkebunan tersebut selama puluhan tahun memegang izin HGU.

Pengacara yang mendampingi masyarakat Adat Talawaan Bantik, Efraim dan Anis, menegaskan bahwa HGU PT Nusa Andika sesuai aturan telah cacat hukum dan sekalipun dipaksakan, sudah tidak berlaku lagi.

“Berdasarkan PP Nomor 20 Tahun 2021, tanah HGU dan HGB dapat menjadi objek penertiban apabila selama dua tahun sejak diterbitkan haknya tidak diusahakan, artinya sama dengan tidak digunakan, dan/atau juga tidak dimanfaatkan sebagaimana peruntukan yang tercantum dalam usulan awal permohonan hak,” jelas keduanya usai rapat, mengacu pada fakta lahan yang ditelantarkan perusahaan selama puluhan tahun.

Mereka juga menyoroti tindakan PT Nusa Andika yang dianggap tidak beritikad baik karena telah merusak tanaman warga, termasuk Pohon Kelapa, ribuan Pohon lemon, dan lainnya, yang merupakan sumber penghidupan masyarakat.

Kerusakan tanaman ini terjadi meskipun perusahaan mengakui memiliki bukti kuat atas kepemilikan HGB.

Di tengah tarik-ulur klaim hak ini, masyarakat Adat Talawaan Bantik memohon perlindungan hukum kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara, mendesak Pemkab untuk mengambil langkah tegas yang berpihak pada hak-hak masyarakat adat yang terancam.

Turut hadir dalam rapat tersebut diantaranya, Danramil 1309-05/Wori Lettu Cku Hanny J Wuisan, Kapolsek Wori Ipda Urielson Novry Sanger, Camat Wori Oktavianus Jus Mayuntu.

Catatan: Pejabat Hukum Tua Desa Talawaan Bantik, Atie V. Ngangi, yang datang terlambat, memilih pulang lebih dulu sebelum rapat selesai. Sikap ini diduga untuk menghindari pertanyaan wartawan terkait isu sensitif ini. Rapat sendiri dimulai terlambat satu jam dari undangan, yaitu pukul 10.12 WITA di Aula Lt. 3 Kantor Bupati Minut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *