Sinergi Pemerintah dalam Mendorong Percepatan Skema Pembiayaan Kreatif Daerah

SUARAMANADO, Jakarta: Dalam upaya mewujudkan pertumbuhan ekonomi sebesar 8% pada tahun 2029, Pemerintah terus mendorong peningkatan minat investasi, salah satunya melalui penyediaan infrastruktur yang bermanfaat. Berdasarkan proyeksi RPJMN 2025–2029, kebutuhan investasi infrastruktur nasional diperkirakan mencapai lebih dari Rp10.303 triliun. Keterbatasan kapasitas pembiayaan melalui APBN maupun APBD menegaskan pentingnya peningkatan peran sektor swasta. Dengan demikian, skema pembiyaaan alternatif menjadi instrumen utama dalam menopang pembangunan nasional.

Sebagai langkah nyata dalam mendorong implementasi skema pembiayaan alternatif di daerah, Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, Kementerian PPN/Bappenas dan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) menandatangani Berita Acara Kerja Sama Koordinasi Percepatan Penyediaan Pembiayaan Utang Daerah Berbentuk Pinjaman Daerah untuk Pembiayaan Infrastruktur Dalam Rangka Pelaksanaan Kebijakan Fiskal Nasional Melalui Penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) sebagai simbol komitmen koordinasi bersama untuk mempercepat proses pengajuan pinjaman daerah, Rabu (24/09).
Koordinasi yang sudah berjalan sejak 2017 tersebut diperbarui untuk menyesuaikan UU No.1 Tahun 2022 dan PP No.1 Tahun 2024 yang mengatur penambahan persyaratan pertimbangan dari Menteri PPN/Bappenas, penetapan batas waktu maksimal 15 hari kerja untuk penerbitan pertimbangan tiga menteri, serta adanya mekanisme automatic approval. Pembaruan tersebut menjadi momentum memperkuat tata kelola pembiayaan daerah, menyederhanakan birokrasi, dan mempercepat penyaluran dana infrastruktur daerah.
Percepatan pinjaman daerah tersebut merupakan bagian dari visi “Bersama-sama Menuju Indonesia Emas 2045”. Adapun PT SMI sebagai mitra Pemerintah memiliki dua skema pembiayaan berupa penugasan dan non-penugasan, dengan ketentuan yang berbeda yang akan disosialisasikan ke Pemerintah Daerah. Setelah penandatanganan Berita Acara tersebut, Pemerintah akan melakukan sosialisasi ke daerah untuk menjelaskan mekanisme baru dan penggunaan Aplikasi Pertimbangan Tiga Menteri sekaligus meningkatkan kapasitas Pemerintah Daerah dalam menyiapkan proposal pinjaman, mengingat masih banyak daerah yang belum mampu menyusun usulan secara lengkap dan benar sesuai ketentuan.
Selain itu, Pemerintah juga akan terus mengawal langkah-langkah untuk meminimalisir risiko dari percepatan pinjaman daerah dan dampaknya bagi daerah penerima. Dari sisi tata kelola, masing-masing K/L akan memastikan proses pemberian pertimbangan 3 menteri berjalan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Hal lain yang juga akan menjadi concern Pemerintah yakni memastikan kapasitas keuangan PT SMI jika terdapat pengajuan bersamaan dari beberapa daerah agar pembiayaan tetap berkelanjutan.
“Penandatanganan Berita Acara ini diharapkan memperkuat sinergi pemerintah pusat dan daerah, menyederhanakan proses pengajuan, serta memastikan pembiayaan infrastruktur daerah lebih cepat tersalurkan untuk mendorong pembangunan dan meningkatkan perekonomian daerah secara berkelanjutan,” ujar Deputi Bidang Koordinasi Pengelolaan dan Pengembangan Usaha BUMN Ferry Irawan.

Turut hadir dalam kesempatan tersebut antara lain ⁠Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri, Deputi Bidang Pembiayaan dan Investasi Kementerian PPN Bappenas, Direktur Pembiayaan dan Perekonomian Daerah Kementerian Keuangan, Direktur Pengelolaan Risiko Keuangan Negara Kementerian Keuangan, Direktur Pembiayaan Publik dan Direktur Manajemen Risiko PT. Sarana Multi Infrastruktur (SMI).

Sumber: ekon.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *