SUARAMANADO, Depok: Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) bersama Kementerian/Lembaga terkait membahas menggelar penyusunan rekomendasi kebijakan bidang penanganan konflik. Rapat ini bertujuan untuk menyusun rekomendasi kebijakan serta memperkuat sinergi antar kementerian/lembaga dalam penanganan konflik sosial di berbagai wilayah Indonesia.
Dalam pertemuan tersebut Staf Khusus Menko Polkam Bidang Keamanan dan Keteriban Masyarakat, Komjen Pol (P) Dr. (Hc). Drs Anang Revandoko menyampaikan bahwa Pemerintah berkomitmen untuk melaksanakan penanganan konflik sosial melalui kolaborasi antar K/L dan Pemerintah Daerah dalam Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial (Timdu PKS) yang dibentuk di tingkat nasional, provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana telah diamanatkan dalam UU No. 7 Tahun 2012, PP Nomor 2 Tahun 2015, dan Permendagri Nomor 42 Tahun 2015.
Dalam rapat tersebut, salah satu fokus utama yang dibahas adalah penguatan koordinasi antarinstansi dalam penanganan konflik sosial, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penanganan Konflik Sosial.
Dibahas pula berbagai faktor pemicu konflik, mulai dari perbedaan pandangan dan budaya, perubahan sosial yang cepat, benturan kepentingan, hingga distribusi sumber daya yang tidak merata. Para peserta rapat juga menekankan pentingnya deteksi dini, patroli preventif, dialog dengan masyarakat, pemberdayaan aparat kewilayahan, serta penguatan nilai toleransi dan wawasan kebangsaan.
“Penanganan konflik sosial penting untuk menjaga stabilitas politik dan keamanan nasional sebagai prasyarat pembangunan. Upaya ini memerlukan kolaborasi pemerintah pusat, daerah, seluruh pemangku kepentingan, dan masyarakat, dengan landasan kesatuan pandangan, saling percaya, menghargai, serta komitmen pada kesepakatan bersama.” Ujar Kepala Bidang Penanganan Konflik dan Kontijensi, I Nyoman Sukasana.
Kemendagri, Kemenko PMK, BIN, TNI, Polri, menegaskan komitmen bersama untuk memperkuat koordinasi dan sinergi dalam penanganan konflik sosial. Upaya ini sejalan dengan prioritas pembangunan nasional yang menempatkan stabilitas sosial sebagai pondasi utama dalam mewujudkan masyarakat yang aman, tertib, dan harmonis.
Sumber: polkam.go.id