Siaran Pers: Klarifikasi BPJN Sulawesi Utara Atas Tudingan Intimidasi Terhadap Wartawan

Manado, Sulawesi Utara – 21 Oktober 2025 – Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Utara secara resmi menanggapi tudingan intimidasi yang dialamatkan kepada pejabat pelaksana proyek jalan nasional. Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 1.1, Sam Haerani, S.T., dengan tegas membantah tuduhan tersebut, menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak akurat dan cenderung menciptakan opini publik yang menyesatkan.

Menurut keterangan Sam Haerani, insiden yang dipermasalahkan terjadi pada Senin, 19 Oktober 2025, di kantor BPJN. Saat itu, ia menerima kunjungan dari sejumlah wartawan yang bermaksud melakukan klarifikasi terkait hasil investigasi mereka di lapangan. “Dari lima awak media yang datang, hanya tiga yang masuk ke ruangan,” jelas Sam.

Namun, sebelum klarifikasi dapat diberikan, salah satu media telah menerbitkan berita yang dianggap sepihak dan bernada negatif. Sam menyayangkan tindakan tersebut, karena dinilai melanggar prinsip keberimbangan yang menjadi dasar Kode Etik Jurnalistik.

Dalam pertemuan tersebut, Sam mengaku telah berupaya memberikan penjelasan teknis secara profesional dan transparan. Namun, ia menilai bahwa perwakilan media yang hadir tidak menunjukkan itikad baik untuk mendengarkan. “Pertemuan justru diwarnai perdebatan dan kata-kata kurang pantas dari pihak media sebelum mereka meninggalkan ruangan,” ungkapnya.

Sam menegaskan bahwa BPJN tidak pernah melakukan intimidasi atau ancaman terhadap wartawan. Ia juga menekankan bahwa seluruh proses kerja, khususnya proyek yang sedang berjalan, dilaksanakan sesuai dengan prosedur teknis dan regulasi yang berlaku.

Kepatuhan Terhadap Regulasi dan Tahapan Proyek

Sam menjelaskan bahwa semua proyek jalan nasional yang dikelola oleh BPJN tunduk pada regulasi yang ketat, termasuk:

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Jalan: Mengatur perencanaan, pembangunan, dan pengelolaan jalan secara komprehensif.
– Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah: Menjadi pedoman dalam pelaksanaan proyek infrastruktur yang didanai oleh APBN.
– Peraturan Menteri PUPR Nomor 14/PRT/M/2020 tentang Standar dan Pedoman Pengadaan Jasa Konstruksi melalui Penyedia: Acuan teknis dalam pelaksanaan pekerjaan konstruksi.

“Kami terikat pada tahapan-tahapan yang telah ditetapkan, mulai dari perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, hingga serah terima hasil pekerjaan. Saat ini, semua proyek masih dalam tahap pelaksanaan dan belum diserahterimakan kepada negara,” tegas Sam.

Ia mengimbau agar media tidak membuat kesimpulan prematur atau mempublikasikan informasi yang belum terverifikasi, karena dapat menyesatkan opini publik.

BPJN menegaskan komitmennya terhadap keterbukaan informasi dan mengakui pentingnya fungsi kontrol sosial yang dijalankan oleh media. Namun, Sam menekankan perlunya profesionalisme dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik.

“Kami memahami bahwa pers adalah pilar keempat demokrasi. Fungsi kontrol sosial sangat penting. Tapi kami juga berharap, media menjalankan tugas secara profesional, sesuai Kode Etik Jurnalistik,” ujarnya.

Sam menyoroti pentingnya prinsip cover both sides atau keberimbangan berita. Ia menyayangkan jika media hanya menyampaikan satu sisi informasi tanpa memberikan kesempatan kepada pihak terkait untuk memberikan klarifikasi.

Di akhir keterangannya, Sam menyampaikan harapan agar terjalin kerja sama yang baik antara media dan pelaksana proyek, dalam semangat keterbukaan, klarifikasi, dan komunikasi dua arah yang sehat.

“Kalau ada temuan di lapangan, silakan dikonfirmasi. Kami terbuka. Jangan langsung diberitakan tanpa konteks. Kami semua bekerja untuk kepentingan masyarakat, dan kami ingin media menjadi mitra dalam pembangunan, bukan justru menjadi sumber misinformasi,” tutupnya.

BPJN percaya bahwa keterlibatan media sangat penting dalam konteks pembangunan infrastruktur nasional. Namun, peran tersebut harus dijalankan dengan tanggung jawab, integritas, dan profesionalisme. Harapan BPJN agar media memberikan ruang konfirmasi dan menjaga keberimbangan informasi adalah wujud dari keinginan untuk membangun kolaborasi yang sehat demi kepentingan publik yang lebih luas.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *