Bitung,suaramanado.com – Beredar informasi di media sosial yang menyebutkan bahwa mulai pada tahun 2026 seluruh surat tanah dan rumah wajib diubah menjadi sertifikat elektronik maka tanah tersebut akan dialihkan menjadi milik negara bahkan mudah dirampas oleh mafia tanah
Informasi tersebut langsung dibantah keras oleh Kepala Kantor Pertanahan Kementerian ATR/BPN Kota Bitung, Budi Tarigan mengatakan masyarakat tidak perlu kwatir apabila sertifikat analog dirubah menjadi sertifikat Elektronik kerena Keamanan data sudah terjamin tinggal tehnologi terkini lebih aman justru sertifikat elektronik lebih aman dan praktis sehingga datanya tidak mungkin dpalsukan
Sertifikat analog banyak hal bisa dilakukan pemalsuan berbagai alasan untuk pembuatan sertifikat baru oleh oknum oknum yang menyatakan hilang dikatakan hilang padahal sertifikat di tempat lain
Sertifikat elektronik selain disimpan di penyimpan data sangat aman masyarakat pemengang hak tak perlu kwatir kerena datanya tidak akan hilang dan tidak gampang dirubah kecuali mekanisme perubahan data harus diketahui oleh pemengang hak perubahan data fisik misalnya pemisahan ataw peralihan hak warisan itu ada sepengetahuan oleh pemengang hak
Justru penerbitan sertifikat elektronik untuk keamanan data lebih aman kerena blanko sertifikat dalam bentuk buku kerena bukan hanya selembar kertas yang datanya pakai aplikasi sentuh tangan tetapi pangkalansudah menyimpan sucurity jauh lebih aman
“kami bisa yakinkan kepada masyarakat bahwa data tidak bisa dijebol apabila sudah diterbitkan sertifikat elektronik bukan mempermudah akses mafia tanah” Ungkap Budi Taringan
Apabila masyarakat sudah memiliki sertifikat Elektronik dapat mengatisipasi “pemalsuan data kerena banyak sertifikat analog bisa dipalsukan dan dimanfaatkan dan penyalahgunaan data
Dijelaskan perampasan tanah itu tak mungkin kerena pendaftaran tanah itu mazhabnya dua satu penguasaan fisik dan Yuridis itu yang menjadi Elektronik
Masyarakat jangan kwatir kerena Blanko lama masih tetap berlaku dan tidak akan ditarik oleh Pemerintah “Berita di medsos perampasan tanah oleh pemerintah itu tidak benar Stop Percaya berita Hoax” Pungkasnya.
(HERMAN)