Serikat Buruh di Sulut Tuntut UMP 2023 Naik 13% Demi Penuhi Kebutuhan

ONLINE.SUARAMANADO : Manado – Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Sulawesi Utara (Sulut) menuntut kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) sebesar 13 persen tahun 2023. Pemprov Sulut diminta mengakomodir permintaan tersebut demi memenuhi kebutuhan buruh.

“Kalau kemauan kita aktivis buruh maunya kita itu kenaikan 13 persen. Itu baru cocok pembiayaan terhadap kebutuhan buruh,” tegas Ketua KSBSI Sulut Lucky Sanger kepada detikcom, Selasa (22/11/2022).

Lucky mengatakan saat ini besaran UMP Sulut Rp 3.310.723. Besaran upah tersebut terakhir kali ditetapkan pada tahun 2020 lalu.

Menurutnya, UMP di Sulut sudah saatnya naik 13 persen. Hitungan ini sudah mempertimbangkan biaya kebutuhan pokok yang juga mengalami kenaikan.

“Kalau naik Rp 200 sampai Rp 300 ribu kan sangat membantu,” sebutnya.

Lucky berharap Gubernur Sulut Olly Dondokambey agar memperhatikan dan peduli terhadap kepentingan masyarakat bawah. Pihaknya berharap pemerintah tidak hanya mementingkan urusan para pengusaha.

“Jadi tolong ketika mengumumkan kenaikan UMP ini bisa kita enjoy, sama-sama. Bisa menerima dengan senang hati, pekerja dan buruh juga bisa lega, karena ada kenaikan yang bisa membantu kebutuhan,” ucap Lucky.

Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi menetapkan besaran kenaikan upah minimum 2023 maksimal 10%. Aturan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dalam Permenaker tersebut dijelaskan bahwa penyesuaian nilai Upah Minimum 2023 dihitung dengan mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu.

Pemerintah juga memberikan batasan dalam kenaikan upah minimum 2023. Pada Pasal 7 Ayat 1 dijelaskan, penetapan atas Penyesuaian Nilai UM tidak boleh melebihi 10%.

“Dalam hal hasil penghitungan penyesuaian nilai Upah Minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melebihi 10% (sepuluh persen), Gubernur menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi 10% (sepuluh persen),” bunyi Pasal 7 ayat 2.

Sedangkan, jika pertumbuhan ekonomi bernilai negatif, penyesuaian nilai upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4) hanya mempertimbangkan variabel inflasi.

Upah minimum provinsi dan kabupaten/kota yang telah ditetapkan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni pada 17 November 2022.

SUMBER : detik.com

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *