SUARAMANADO, Jakarta : Pertumbuhan jumlah angkatan kerja diproyeksikan mampu memompa laju peningkatan ekonomi jika dibarengi dengan penyediaan kesempatan kerja yang memadai. Salah satu faktor penentu yang mampu menjadi pembuka kesempatan kerja bagi masyarakat yakni melalui investasi. Pemerintah telah berupaya mendorong peningkatan investasi, salah satunya dengan kemudahan izin berusaha melalui UU Cipta Kerja.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian terus berupaya untuk dapat memberikan berbagai pembaharuan informasi bagi masyarakat terkait dengan pelaksanaan UU Cipta Kerja. Dengan narasumber yakni Staf Ahli Bidang Regulasi, Penegakan Hukum, dan Ketahanan Ekonomi Elen Setiadi, Kemenko Perekonomian menyelenggarakan media briefing terkait UU Cipta Kerja yang berlangsung di Media Center Kemenko Perekonomian, Rabu (6/07).
Dalam kesempatan tersebut, Staf Ahli Elen memaparkan perkembangan perbaikan UU Cipta Kerja yang saat ini tengah dilangsungkan Pemerintah, salah satunya melalui pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.
“Pengesahan tersebut menjadi tindak lanjut atas Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 91/PUU-XVIII/2020 atas pengujian formil UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang menyatakan bahwa UU Cipta Kerja inkonstitusional bersyarat dengan syarat melakukan perbaikan dalam waktu dua tahun,” jelas Staf Ahli Elen.
Berdasarkan penjelasan dalam media briefing, UU Cipta Kerja dinyatakan inkonstitusional disebabkan, pertama tidak terpenuhinya asas kejelasan tujuan dan asas kejelasan rumusan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan. Kedua terkait dengan meaningful participation yang dinilai kurang maksimal dalam mengakomodir ketiga hak publik yaitu hak untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan, serta ketiga pembentukan UU Cipta Kerja tidak didasarkan pada cara dan metode yang pasti, baku, dan standar, serta sistematika pembentukan UU.
Dengan pengesahan UU Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan tersebut, Pemerintah memiliki guidance terkait penggunaan metode omnibus sehingga dapat melakukan perbaikan terkait UU Cipta Kerja atau membentuk peraturan lainnya menggunakan metode omnibus tersebut.
Melalui UU tersebut, Pemerintah juga dapat melakukan penajaman meaningful participation serta mengakomodir kebutuhan masyarakat disabilitas dalam memperoleh akses informasi terkait dengan UU yang telah dibentuk oleh Pemerintah. Selain itu, UU tersebut juga memberikan fasilitas penyampaian pendapat publik baik secara lisan da/atau tertulis melalui luring atau daring.
Dengan adanya pengesahan tersebut, ke depannya Pemerintah akan mengambil tindak lanjut dengan memperbaiki kesalahan teknis serta meningkatkan meaningful participation dengan menerapkan tiga pilar utama yaitu memberikan hak publik untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan. Selain itu, Pemerintah juga akan terus melakukan monitoring terhadap pelaksanaan UU Cipta Kerja tersebut.
“Kami juga melakukan kerja sama dengan K/L sebagai pembina sektor untuk meningkatkan monitoring pelaksanaan UU Cipta Kerja dan input dari monitoring tersebut akan dipilah, apakah menyangkut norma UU atau teknis implementasinya,” tutup Staf Ahli Elen.
Sebagai informasi, dengan pemberlakuan UU Cipta Kerja telah terdapat peningkatan investasi sebesar lebih kurang Rp60 Triliun pada tahun 2021 dari sektor Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) untuk 4 KEK baru setelah berlakunya UU Cipta Kerja yaitu KEK Gresik, KEK Nongsa, KEK Lido, dan KEK Batam Aero Technic.
Sumber : ekon.go.id