MANADO – suaramanado.com.Guna menekan akan lakalantas di Sulawesi Utara maka Polda Sulut telah memperlakukan tilang kasat mata yang akan menyasar penegakan hukum bagi pengendara lalu lintas yang melakukan pelanggaran
Dirlantas Polda Sulut Kombes Pol Indra Kurniawan Mangunsong,melalui Kasubdit Regident Polda Sulut Kompol Andi Sukristiyanto Kamis (13/02/2025) diruang kerja mengatakan tilang kasat mata yang akan ditindak seperti pelanggaran menerobos lampu merah, tidak menggunakan helm SNI, melawan arus lalu lintas, melampaui batas kecepatan, berkendara di bawah pengaruh alkohol,
Ditambahkan Petugas akan menindak apabila Kelengkapan ranmor tidak sesuai dengan spesifikasi teknis kendaraan yang tidak mempunyai lampu sein ini termasuk juga pelanggaran menggunakan ranmor tidak sesuai peruntukan, kendaraan tanpa menggunakan nomor TNKB atau nopol palsu, dan kendaraan over load over dimention
Adapun beberapa pelanggaran yang disasar di antaranya adalah pengendara di bawah umur, berboncengan lebih dari satu orang, dan menggunakan ponsel saat berkendara.
Petugas Satuan Lalu Lintas (Satlanta) tidak perlu lagi memeriksa Sim dan STNK ketika melihat ranmor secara kasat mata yang tidak lengkap itu langsung ditilang secara manual
Alasan diberlakukan tilang manual ini untuk kembali menghadirkan polisi di tengah masyarakat, dan mencegah kecelakaan lalu lintas yang menimbulkan fatalitas tinggi yakni kematian.
Tilang manual ini diberlakukan untuk menekan pelanggaran lalu lintas yang berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dengan fatalitas “Tilang manual atau penindakan pelanggaran (dakgar) nonelektronik ini sesuai Jukrah Kakorlantas ST/830/IV/HUK 6.2/2023.
Rata-rata pelanggar Kasat mata yakni anak sekolah yang menggunakan roda dua tak menggunakan helm dan melawan arus ginakan kenalpot Racing dan Kendaraan roda dua tak menggunakan Plat Nomor Polisi di bagian belakang
(HERMAN)