SUARAMANADO, Jakarta : Satgas TPPU terus bekerja untuk memastikan tindaklanjut atas penyelesaian 300 LHA/LHP/Informasi PPATK terkait dengan Kementerian Keuangan, khususnya terhadap transaksi mencurigakan dalam kasus Importasi Emas senilai 189 Triliun (ini merupakan nilai transaksi terbesar dari 300 LHA/LHP/Informasi)
Setelah diadakan pendalaman antara Satgas TPPU, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Direktorat Jenderal Pajak (DJP) bersama KPK, ditemukan hal-hal sebagai berikut:
1. Penyidik DJBC meyakini telah memperoleh bukti permulaan terjadinya tindak pidana kepabeanan dalam penanganan surat yang dikirimkan PPATK Nomor SR-205/2020 dengan nilai transaksi mencurigakan Rp.189 Triliun. Penyidik telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan No. 07 tanggal 19 Oktober 2023 dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Kepabeanan dan Undang-Undang TPPU, serta menyampaikan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada Bidang Pidsus Kejaksaan Agung.
2. Transaksi emas dalam periode tahun 2017 s.d 2019 melibatkan 3 entitas terafiliasi dengan Group SB yang bekerjasama dengan Perusahaan di luar negeri. Ditemukan fakta pemalsuan data kepabeanan yang menyebabkan hilangnya pungutan PPH Pasal 22 atas emas batangan ex impor seberat 3,5 Ton.
3. Modus kejahatan yang dilakukan adalah mengkondisikan seolah-olah emas batangan yang diimpor telah diolah menjadi perhiasan dan seluruhnya telah diekspor. Padahal berdasarkan data yang diperoleh, emas batangan seberat 3,5 Ton diduga beredar di perdagangan dalam negeri. Dengan demikian Group SB telah menyalahgunakan Surat Ketetapan Bebas PPH Pasal 22.
4. DJP memperoleh dokumen perjanjian tentang pengolahan anoda logam/dore dari salah satu BUMN (PT ATM) ke Group SB (PT LM) tahun 2017, yang diduga perjanjian ini sebagai kedok Group SB untuk melakukan ekspor barang yang tidak benar. Saat ini masih ditelusuri jumlah pengiriman anoda logam dari PT ATM ke PT LM dan pengiriman hasil olahan berupa emas dari PT LM ke PT ATM, untuk memastikan nilai transaksi yang sebenarnya.
5. DJP memperoleh data bahwa Group SB melaporkan SPT secara tidak benar sehingga DJP menerbitkan Surat Perintah Pemeriksaan Bukti Permulaan (SPRIN BUKPER) tanggal 14 Juni 2023 terhadap 4 Wajib Pajak Group SB. Data sementara yang diperoleh, terdapat Pajak Kurang Bayar beserta denda yang diperkirakan mencapai ratusan milyar rupiah untuk Group SB.
6. Dalam menjalankan bisnisnya, SB memanfaatkan orang-orang yang bekerja padanya sebagai instrumen melakukan tindak pidana kepabeanan, perpajakan dan TPPU.
7. PPATK telah menyerahkan data tambahan transaksi keuangan mencurigakan yang berasal dari puluhan rekening Group SB kepada DJP untuk dilakukan analisis kebenaran pelaporan pajaknya.
Sumber : polkam.go.id