SUARAMANADO, Manado: Terjadi insiden penganiayaan berat di atas kapal KM Naftali GT30 yang berlabuh di kolam Pelabuhan TPI Tumumpa, Manado. Peristiwa ini mengakibatkan korban, Jefri Tirung, seorang nelayan berusia 44 tahun, mengalami luka parah, Pada Rabu, 7 Agustus 2024, sekitar pukul 23.20 WITA
Menurut keterangan saksi, Gel Fito, 20 tahun, seorang nelayan dari Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan III, saat itu ia berada di dermaga tempat pelelangan ikan. Saksi melihat kapal yang bersandar dan mendapati korban sudah dalam keadaan berlumuran darah. Gel Fito segera meminta pertolongan untuk membawa korban ke Rumah Sakit Siti Maryam untuk mendapatkan pertolongan pertama.
Korban Jefri Tirung menjelaskan bahwa saat itu ia sedang berbaring di kapal KM Naftali GT30 sambil memegang ponsel. Tiba-tiba, pelaku mendekati dan langsung menyerangnya dengan senjata tajam. Korban mengalami luka tusuk di bagian dada sebelah kanan, luka tikam di paha sebelah kiri, luka iris di jari tangan kiri, dan luka di bagian pantat. Setelah kejadian, korban dibawa oleh rekan-rekannya ke dermaga dan kemudian dirujuk ke Rumah Sakit Siti Maryam.
Pelaku, JHBK, seorang nelayan berusia 47 tahun dari Kelurahan Tumumpa Dua Lingkungan IV, mengaku bahwa sebelum kejadian ia telah mengonsumsi minuman keras di kios milik Nahkoda An. Yusuf di tempat pelelangan ikan Tumumpa. Setelah itu, pelaku naik ke kapal KM Naftali dan berhadapan dengan korban. Ketika korban menampar wajah pelaku, pelaku melaporkan kejadian tersebut kepada kepala kerja, An. Olan. An. Olan menyarankan agar mereka berdamai, namun pelaku malah menyerang korban setelah merasa terprovokasi.
Pihak Kepolisian Polairud Polresta Manado telah mengamankan tersangka bersama barang bukti pisau dapur. Tindakan lain termasuk mendatangi lokasi kejadian di kapal KM Naftali GT30, memeriksa kondisi korban di RS Wolter Mongisidi, membuat laporan polisi dan permintaan VER, serta mengamankan kapal KM Naftali GT30 sebagai barang bukti. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap motif lengkap dan proses hukum terhadap pelaku.
Sumber: tribratanewsmanado.com