SUARAMANADO, Ambon: Kementerian Sosial (Kemensos) bergerak cepat merespons bencana tanah longsor yang melanda Kota Ambon, Maluku, pada Minggu (8/6/2025). Bencana ini mengakibatkan 80 warga terdampak, dengan satu korban sempat tertimbun namun berhasil dievakuasi dalam kondisi selamat.
Mengetahui bencana ini, Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) juga langsung perintahkan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), memberikan bantuan dengan menerjunkan tim ke lokasi bencana untuk melakukan asesmen awal dan pendataan. Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Alam (PSKBA), Masryani Mansyur, menyatakan bahwa Kemensos juga membantu pembersihan pohon tumbang yang sempat menutup akses di Jalan Dr. Latumeten.
“Sesaat setelah kejadian Gus Mensos langsung memerintahkan kami bergerak sehingga kami langsung berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Tagana Provinsi Maluku untuk percepatan penanganan bencana,” ujar Masryani dalam keterangan tertulis, Senin (9/6/2025).
Bantuan logistik disalurkan dalam dua tahap. Pada tahap pertama, bantuan yang dikirim meliputi:
• 140 paket makanan siap saji
• 100 paket lauk pauk siap saji
• 30 paket makanan anak
• 20 lembar tenda gulung
• 9 lembar kasur lipat
• 5 paket kidsware
• 5 paket family kit
• 19 lembar selimut
• 6 paket sandang dewasa
Total nilai bantuan tahap I mencapai Rp31.131.550.
Sementara itu, bantuan tahap kedua terdiri atas:
• 120 paket makanan siap saji
• 40 paket lauk pauk siap saji
• 12 paket makanan anak
• 10 lembar tenda gulung
• 6 kasur lipat
• 6 paket kidsware
• 6 paket family kit
• 12 lembar selimut
• 6 paket sandang dewasa
Total bantuan pada tahap II senilai Rp23.120.100.
Seluruh bantuan disalurkan melalui gudang Dinas Sosial Provinsi Maluku dan telah diterima oleh para warga terdampak pada hari yang sama, Minggu, 8 Juni 2025.
Adapun lokasi terdampak longsor meliputi BTN Hative Kecil, Belakang Gereja Sion, dan Lorong Putri di Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau. Penanganan bencana melibatkan kerja sama lintas sektor, termasuk Dinas Sosial Provinsi Maluku, Tagana, aparat kecamatan dan desa, serta unsur-unsur terkait lainnya.
Sumber: kemensos.go.id