SUARAMANADO, Minahasa: Tim Resmob Polres Minahasa menangkap seorang remaja berinisial RY (15), warga Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat, yang diduga melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap sesama pelajar.
Penangkapan dilakukan pada Kamis sore, 7 Agustus 2025, sekitar pukul 17.30 Wita. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kanit Resmob Polres Minahasa Aipda Hendra Mandang.
Peristiwa penganiayaan terjadi pada Senin, 28 Juli 2025 di Kelurahan Wawalintouan, Kecamatan Tondano Barat. Korban bernama Gian Parengkuan, pelajar asal Kelurahan Roong, menjadi sasaran pemukulan oleh pelaku setelah terjadi kesalahpahaman di lokasi kejadian.
Kronologi berawal saat korban melintas di jalan dan menegur seorang anak kecil yang nyaris tertabrak motor karena berlari mengejar layangan.
Saat korban kemudian berbincang dengan temannya di sekitar lorong tersebut, pelaku datang dan menuduh korban telah menabrak anak kecil tersebut.
Tanpa memberi kesempatan korban menjawab, pelaku langsung memukul korban di bagian rahang kanan dan belakang kepala, yang mengakibatkan luka lebam di kedua bagian tersebut.
Mendapat laporan dari pihak keluarga korban yang merasa keberatan dan menuntut proses hukum, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dan penindakan cepat.
“Terduga pelaku akhirnya diamankan dan langsung dibawa ke Mapolres Minahasa untuk diserahkan kepada Piket Sat Reskrim guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim.
Sumber: tribratanews.sulut.polri.go.id