Ratas “Migor” Hasilkan Tiga Keputusan Penting

 

SUARAMANADO JAKARTA. Pemerintah menyelenggarakan Rapat Terbatas (Ratas) di Istana Negara, Jakarta demi memastikan stok minyak goreng untuk kebutuhan masyarakat.

Dikutip dari RM.Id, Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng (Migor) ini dilakukan sekaligus untuk mengevaluasi ketersediaan minyak goreng, dengan memperhatikan situasi dan perkembangan di seluruh daerah.

Pemerintah senantiasa memperhatikan situasi dunia saat ini. Terutama, akibat ketidakpastian global yang menyebabkan kenaikan harga pasokan energi dan pangan, yang berujung pada kelangkaan. Termasuk, ketersediaan crude palm oil (CPO) untuk minyak goreng.

Terkait hasil Ratas Kebijakan Distribusi dan Harga Minyak Goreng tersebut, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan, dengan pertimbangan kondisi yang sifatnya mendesak, pemerintah telah menetapkan kebijakan sebagai berikut:

a. Harga minyak goreng curah di masyarakat sebesar Rp 14 ribu per liter.

b. Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) akan memberikan subsidi, agar masyarakat mendapatkan minyak goreng curah dengan harga Rp 14 ribu per liter.

c. Harga minyak goreng kemasan akan disesuaikan dengan harga keekonomian.

Dalam kesempatan tersebut, juga disampaikan bahwa pemerintah telah melakukan pertemuan dengan para produsen minyak goreng.

Selanjutnya, Kementerian Perindustrian meminta agar para produsen minyak goreng itu segera mendistribusikan minyak goreng kepada masyarakat.

Menteri Perdagangan juga akan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan mengenai Harga Eceran Tertinggi (HET), yang akan berlaku pada tanggal 16 Maret 2022.

Sementara Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menegaskan, pihak kepolisian akan melakukan pengawalan terhadap distribusi dan ketersediaan minyak goreng curah di pasar.(jansen)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *