SUARAMANADO, Manado: Polsek Wori menerima laporan dari masyarakat terkait kasus pencurian tiang milik PT Telkom yang terjadi di Desa Talawaan Bantik Jaga III, Kabupaten Minahasa Utara. Berdasarkan informasi yang diterima, kejadian tersebut melibatkan sejumlah pelaku yang sedang memuat tiang-tiang besi milik PT Telkom ke dalam mobil Daihatsu Grandmax warna silver tanpa pelat nomor polisi, Rabu ( 21/8/2024).
Menurut keterangan saksi, Ibu Jeane, Sekretaris Desa Talawaan Bantik, pengawas pekerjaan PT Telkom melihat pelaku sedang memuat tiang-tiang besi tersebut dari Desa Darunu. Pengawas kemudian mengikuti mobil pelaku hingga sampai di Desa Talawaan Bantik Jaga III dan mengadang mobil tersebut menggunakan kendaraan perusahaan. Saat itu, ditemukan sembilan orang pelaku, dan pengawas memerintahkan mereka untuk menurunkan 25 ujung tiang besi yang dicuri. Setelah menurunkan barang tersebut, tujuh pelaku melarikan diri ke hutan, sementara dua orang pelaku berhasil diamankan oleh pihak desa.
Setelah menerima laporan, personel Polsek Wori segera menuju lokasi kejadian dan mengamankan dua pelaku bersama barang bukti, termasuk mobil Grandmax silver dan dua ujung tiang besi sebagai sampel. Para pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Mapolresta Manado untuk proses lebih lanjut.
Identitas pelaku yang diamankan adalah A (20 tahun) dari Bitung dan FL (31 tahun) dari Gorontalo. Saksi-saksi dalam kasus ini adalah Petir Erix Ibrahim, 29 tahun, dari Trenggalek, Jawa Timur, dan Ricky Saputra Mongilong, 27 tahun, dari Kapandakan, Bolmong.
Polsek Wori telah melakukan tindakan sebagai berikut: mendatangi lokasi kejadian, mengamankan barang bukti, melakukan pemeriksaan, mengamankan terduga pelaku, serta membawa saksi dan pelaku ke Mapolresta Manado untuk penyidikan lebih lanjut.
Sumber: tribratanewsmanado.com