JAKARTA – Mabes Polri mengambil langkah tegas untuk memperkuat perlindungan terhadap jurnalis yang bertugas di lapangan. Instruksi resmi telah dikeluarkan kepada seluruh jajaran kepolisian, mulai dari tingkat Polda hingga Polsek, untuk memastikan keselamatan dan keamanan wartawan yang meliput berbagai peristiwa. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya risiko yang dihadapi jurnalis, termasuk tindakan kekerasan yang dilakukan oleh oknum aparat.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divhumas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menjelaskan bahwa instruksi ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers dan perlindungan terhadap wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya. “Kami menyadari bahwa jurnalis memiliki peran penting dalam menyampaikan informasi yang akurat dan berimbang kepada masyarakat. Oleh karena itu, Polri berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman dan kondusif bagi para jurnalis,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/08/2025).
Dalam instruksi tersebut, seluruh anggota Polri diwajibkan untuk:
1. Menghormati dan melindungi hak-hak wartawan sesuai dengan UU Pers.
2. Memfasilitasi akses wartawan ke lokasi kejadian atau acara yang relevan dengan tugas jurnalistik mereka, dengan tetap memperhatikan protokol keamanan.
3. Mencegah dan menindak tegas segala bentuk kekerasan atau intimidasi terhadap wartawan.
4. Menjalin komunikasi dan koordinasi yang baik dengan media untuk memastikan informasi yang akurat dan transparan.
Brigjen Trunoyudo juga menambahkan bahwa Polri memandang media sebagai mitra strategis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. “Media adalah salah satu pilar demokrasi yang penting. Kami berharap dengan adanya perlindungan yang lebih kuat ini, jurnalis dapat menjalankan tugasnya secara obyektif dan profesional, serta memberikan kontribusi positif bagi pembangunan bangsa,” pungkasnya.
Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap Polri dan media, serta memperkuat sinergi antara kedua belah pihak dalam menciptakan masyarakat yang lebih informatif dan berpartisipasi aktif dalam pembangunan.
(Redaksi)