SUARAMANADO, Manado: Kepolisian Resor Kota (Polresta) Manado berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan pencurian kendaraan bermotor yang terjadi pada awal Juni 2025. Pelaku utama, seorang pria berinisial DNR telah diamankan setelah aksinya menipu dan menggelapkan dua unit sepeda motor milik warga.
Kejadian pertama terjadi pada Rabu malam, 4 Juni 2025, di kawasan Kelurahan Tuminting, Manado, di mana pelaku meminjam sepeda motor milik korban bernama YA, seorang ibu rumah tangga asal Gorontalo Utara. Modus pelaku adalah berpura-pura sebagai penumpang ojek online dan kemudian meminjam motor korban untuk alasan operasional, namun tidak dikembalikan.
Keesokan harinya, pada 5 Juni, pelaku kembali melakukan aksi serupa terhadap korban kedua,SK seorang karyawan swasta. Pelaku memanfaatkan jasa ojek online dari pengemudi bernama RS untuk menjebak dan menguasai sepeda motor milik korban.
Dijelaskan Oleh Kasat Reskrim Polreta Manado AKP Muhammad Isral didampingi Kasi Humas Iptu Agus Haryono dalam pres release yang dilaksanakan pada Rabu (11/6/225) menjelaskan, Setelah melakukan penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan pelaku yang berusaha kabur ke luar kota. Tim Resmob Delta Polresta Manado menangkap pelaku di wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, setelah informasi mengenai ciri-ciri pelaku tersebar di media sosial.
Dalam penangkapan tersebut, polisi juga menemukan bukti bahwa kendaraan hasil penggelapan telah dijual oleh pelaku di wilayah hukum Polres Limboto.
Pelaku saat ini ditahan dan dijerat Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Sumber: tribratanewsmanado.com