SUARAMANADO, Manado: Dalam rangka menekan angka kriminalitas dan menjaga ketertiban masyarakat, Polresta Manado menggelar operasi minuman keras (miras) tanpa izin pada minggu ketiga bulan Maret 2025. Operasi ini merupakan tindak lanjut dari atensi Kapolda Sulawesi Utara guna menekan peredaran miras ilegal yang sering menjadi pemicu gangguan Kamtibmas, Senin (24/3/2025)
Dari hasil operasi yang dilakukan oleh jajaran Polresta Manado, total barang bukti yang berhasil disita adalah 57 liter miras jenis Cap Tikus yang diperoleh dari berbagai wilayah hukum Polsek dan Satres Narkoba. Adapun rincian penyitaan miras dari masing-masing Polsek sebagai berikut: Polsek Malalayang: 2 botol ukuran 600 ml, Polsek Tuminting: 4 liter, Polsek Wenang: 2 botol ukuran 600 ml, Polsek Sario: 2 botol ukuran 600 ml, Polsek Wanea: 4 botol ukuran 1500 ml, Polsek Singkil: 4 botol ukuran 600 ml, Polsek Bunaken Kepulauan: 2 botol ukuran 600 ml, Polsek Pelabuhan Manado: 24 liter (jumlah terbanyak di antara Polsek lain), Polsek Pineleng: 2 botol ukuran 600 ml, Polsek Wori: 2 botol ukuran 600 ml, Polsek Tombulu: 2 botol ukuran 600 ml, Polsek Mapanget: 4 botol ukuran 600 ml dan Satres Narkoba: 15 liter.
Dari hasil operasi ini, Polsek Pelabuhan Manado dan Satres Narkoba menjadi unit dengan penyitaan terbanyak, yakni masing-masing 24 liter dan 15 liter miras Cap Tikus.
Seluruh barang bukti telah diamankan dan dibuatkan berita acara tanda terima untuk diproses lebih lanjut dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) yang dijadwalkan berlangsung pada bulan Maret 2025.
Dengan adanya operasi ini, diharapkan peredaran miras ilegal dapat diminimalisir sehingga gangguan Kamtibmas di wilayah hukum Polresta Manado bisa ditekan secara signifikan. Kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun konsumsi miras ilegal demi terciptanya lingkungan yang aman dan kondusif.
Sumber: tribratanewsmanado.com