SUARAMANADO, Minut: Timsus Satya Polres Minahasa Utara mengamankan para terduga pelaku penikaman dan pengancaman dengan senjata tajam di Desa Maumbi Kecamatan Kalawat, Kabupaten Minahasa Utara, Minggu (2/11/2025) malam.
Kapolres Minut AKBP Auliya Rifqie Djabar melalui Kasi Humas Ipda Iskandar Mokoagow membenarkan hal tersebut.
“Setelah menerima laporan dari masyarakat, Timsus Satya Polres Minahasa Utara dipimpin langsung oleh Aipda Bobby Lakaoni selaku Katim, langsung bergerak ke TKP dan melakukan olah TKP serta mengumpulkan informasi dari saksi-saksi yang berada di lokasi kejadian,” ujarnya.
Adapun para terduga pelaku yang diamankan adalah pria inisial DL (16), AM (18), AH (19), FB (20), FS (25), GH (18) dan WP (16). Sedangkan barang bukti yang didapatkan berupa 2 (dua) buah senjata tajam jenis parang, 1 buah tombak, 1 buah senjata tajam jenis badik dan 2 buah sepeda motor yang digunakan para pelaku.
“Para terduga pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Minahasa Utara untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” singkatnya.
Sumber: tribratanews.sulut.polri.go.id












