SUARAMANADO, Minahasa: Tim Operasional (Opsnal) Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Minahasa menangkap seorang terduga pengedar sabu berinisial AGM (35).
Kapolres Minahasa AKBP Stevent J.R. Simbar melalui Kasat Resnarkoba Ipda Pyger Daromes menjelaskan kronologi penangkapan tersebut.
“Pada Kamis, 21 Agustus 2025, Tim Opsnal memperoleh informasi dari informan mengenai aktivitas peredaran narkoba jaringan Lapas yang menyasar wilayah Tondano. Dari hasil pengembangan, petugas berhasil menemukan sabu seberat kurang lebih 0,2 gram,” ujarnya.
Selanjutnya, pada Senin, 25 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 Wita, Tim Opsnal melakukan penangkapan terhadap AGM di Kelurahan Liningaan, Kecamatan Tondano Timur.
“Dari tangan tersangka, diamankan 5 paket sabu dengan total berat 2,55 gram. Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Pelaku berusaha melawan dengan menabrakkan sepeda motor ke arah petugas hingga menyebabkan salah satu anggota mengalami luka serius di bagian kaki kiri,” lanjut Kasat.
Pelaku sudah diamankan untuk proses penyidikan lebih lanjut sesuai dengan Pasal 112 dan 114 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sumber: tribratanews.sulut.polri.go.id