SUARAMANADO, Tomohon: Tim Buser Satreskrim Polres Tomohon mengamankan tersangka penganiayaan berinisial MK (40). Hal tersebut berdasarkan laporan pengaduan masyarakat tanggal 17 Desember 2025.
Tersangka yang merupakan warga Kota Manado diduga melakukan penganiayaan terhadap korban perempuan berinisial LMR (42).
Peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Selasa, 16 Desember 2025 malam, di Kelurahan Walian Satu, tepatnya di rumah orang tua korban.
Kasat Reskrim Polres Tomohon Iptu Royke R. Y. Mantiri melalui Kasi Humas Polres Tomohon Iptu Musalino Patah, membenarkan adanya laporan penganiayaan tersebut serta penangkapan terhadap tersangka MK.
“Berdasarkan keterangan korban, peristiwa penganiayaan dipicu oleh rasa cemburu tersangka yang menuduh korban, yang merupakan pacarnya, telah memiliki pria lain. Dalam kondisi diduga dipengaruhi minuman keras, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap korban dengan cara menampar, memukul, serta menggunakan sejumlah benda di sekitarnya, disertai ancaman terhadap korban,” ujarnya.
Saat ini, tersangka MK telah diamankan di Polres Tomohon dan kasus tersebut masih dalam penanganan Satreskrim guna penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Sumber: tribratanewspoldasulut.com












