SUARAMANADO, Tomohon: Buser Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tomohon dengan sigap menindaklanjuti laporan masyarakat terkait aksi keributan dan penganiayaan yang terjadi di Kelurahan Rurukan, Kecamatan Tomohon Timur, Kota Tomohon, pada Minggu (14/12/2025) malam.
Peristiwa tersebut melibatkan seorang pemuda berinisial DR (20) sebagai terduga pelaku dan korban berinisial lelaki AM (61).
Menurut laporan warga, terduga pelaku membuat keributan sekaligus melakukan penganiayaan terhadap korban.
“Sekitar pukul 23:01 WITA, Polisi menerima laporan masyarakat selanjutnya 10 menit kemudian Tim Buser Sat Reskrim Polres Tomohon tiba di lokasi kejadian dan mendapati terduga pelaku masih berada di tempat kejadian perkara. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, diketahui bahwa benar telah terjadi keributan dan penganiayaan yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap korban,” terang Kasi Humas Iptu Musalino Patah.
Diketahui pula bahwa terduga pelaku saat kejadian berada dalam pengaruh minuman beralkohol. Selanjutnya, terduga pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Tomohon Tengah guna menjalani proses hukum lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tetap menjaga ketertiban dan segera melaporkan kepada pihak berwajib apabila menemukan gangguan kamtibmas di lingkungan sekitar,” ujarnya.
Sumber: tribratanewspoldasulut.com












