ONLINE.SUARAMANADO : Pemilihan Bakal Calon Rektor Unsrat (Universitas Sam Ratulangi) Manado periode 2022-2026 yang digelar Senat Senin 21/11 berbuntut panjang.
Sarwan La Duhu, alumni Fisip Unsrat Angkatan 1983 menilai pemilihan itu diduga cacat hukum dan harus dibatalkan. Kini melalui kuasa hukum Rahmat Adam dari kantor advokat dan konsultan hukum Deswerd Zougira & partners mengajukan gugatan di PTUN Manado. Gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 47/G/2022/PTUN Mdo.
“Sebagai alumni saya masih terikat dengan almamater sehingga berhak mengajukan gugatan,” kata mantan anggota DPRD Gorontalo dua periode itu saat dihubungi gosulut pagi tadi (6/12) dia mengaku merasa prihatin dan malu mengikuti pemberitaan tentang pemilihan rektor setahun terakhir ini.
Menurut Rahmat, yang digugat menyangkut penetapan calon rektor oleh senat dimana dua diantaranya tidak memenuhi syarat yang diatur Permenristekdikti Nomor 19 Tahun 2017 jo Permenrisdikti Nomor 21 Tahun 2018 Tentang Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi Negeri dan Tatib Pemilihan Bakal Calon Rektor.
Bakal calon rektor dimaksud atas nama Berty Sompie dan Fabian Manoppo.
Berty disebut-sebut belum memiliki pengalaman manajerial paling rendah sebagai Ketua Jurusan. Atau sebutan lain yang setara. Atau Ketua Lembaga, paling singkat 2 (dua) tahun di perguruan tinggi negeri. Atau paling rendah sebagai pejabat Eselon IIa di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah sebagaimana diatur Permenristekdikti dan Tatib diatas. Apalagi Staf ahli gubernur Sulut ini juga sudah pernah digugurkan Senat karena tidak memenuhi persyaratan tersebut saat penjaringan pertama yang dibatalkan menteri karena terindikasi ada praktek suap menyuap.
Sedangkan Fabian usianya, diduga sudah melebihi 60 tahun, juga bertentangan dengan ketentuan yang sama yang menetapkan batas usia calon paling tinggi 60 tahun pada saat berakhirnya masa jabatan Rektor yang sedang menjabat .
Disebutkan kedua calon itu diloloskan Senat, karena diduga mengantongi surat sakti dari Plt Dirjend dan Sekjen Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Ditanya soal alumni sebagai legal standing, Rahmat mengatakan akan diuji di pengadilan.
“Sebenarnya subtansi gugatan hendak memberi pesan kepada para guru besar anggota senat agar menjadi teladan dalam menegakkan aturan sehingga bisa diikuti mahasiswa,”jelasnya.
Ketua Senat Paulus Kindangen dihubungi melalui WhatsApp Redaksi, sangat disayangkan belum bisa memberikan keterangan.***
SUMBER : gosulut.id