SUARAMANADO, Jakarta: Pemerintah terus berupaya memastikan distribusi LPG 3 kg lebih tertata dan tepat sasaran.
Dalam kebijakan terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan bahwa pengecer dapat berperan sebagai sub pangkalan dengan tetap melakukan pembelian di pangkalan resmi.
Langkah ini bertujuan untuk menjaga ketersediaan gas subsidi bagi masyarakat yang berhak serta memperkuat kontrol distribusi di lapangan.
“Secara sistem, pengecer telah terdaftar dalam Merchant Applications Pertamina (MAP),” ujar Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga, Heppy Wulansari.
Saat ini, sistem MAP telah mencatat hampir 63 juta Nomor Induk Kependudukan (NIK) penerima manfaat LPG 3 kg.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 53,7 juta NIK berasal dari rumah tangga, 8,6 juta NIK dari usaha mikro, serta 50 ribu NIK dari petani dan nelayan sasaran.
Sementara itu, sebanyak 375 ribu NIK tercatat sebagai pengecer dalam skema distribusi ini.
Dengan diterapkannya skema ini, diharapkan pelayanan terhadap masyarakat tetap optimal.
Selain itu, pemerintah juga dapat lebih mudah mengawasi distribusi dan memastikan LPG 3 kg hanya dikonsumsi oleh mereka yang benar-benar berhak.
“Dengan adanya skema ini, diharapkan layanan kepada masyarakat tetap terjaga, sekaligus meningkatkan pengawasan pemerintah melalui Pertamina terhadap distribusi dan konsumen LPG 3 kg,” tambah Heppy.
Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini tidak akan mengurangi pasokan LPG 3 kg yang telah ditetapkan dalam kuota tahunan.
Penataan distribusi ini murni untuk memastikan subsidi diberikan kepada pihak yang berhak, bukan untuk mengurangi ketersediaan gas bersubsidi di pasaran.
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan informasi lebih lanjut atau mengalami kendala dalam distribusi LPG 3 kg, dapat menghubungi Call Center 135.
Sumber: kabarbumn.com