SUARAMANADO, Thailand: Pemerintah Indonesia kembali memulangkan 84 Warga Negara Indonesia Bermasalah (WNIB) terduga Korban TPPO yang bekerja di Sektor Online Scamming di Myanmar. Pemulangan dilakukan melalui Thailand pada hari Jumat (27/02). Tim Kementerian Luar Negeri, KBRI Bangkok dan KBRI Yangon telah berada di Mae Sot, Thailand sejak 23 Februari 2025 untuk melakukan kontak intensif dengan berbagai pihak Myanmar maupun Thailand, untuk memastikan para WNI dapat melintasi perbatasan. Setelah menempuh perjalanan darat sekitar 9 jam dari Mae Sot, para WNI direpatriasi pulang dalam dua kloter penerbangan. Kloter pertama tiba di Bandara Soekarno Hatta pada pukul 20.00 WIB. Dubes RI di Bangkok berkesempatan pula melepas dan memberi pengarahan pada para WNI di Bandara Don Mueang Bangkok.
Sebelumnya Pemerintah baru saja memulangkan 46 (empat puluh enam) WNIB Terindikasi Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) pada 20 Februari 2025. Dengan demikian, sepanjang Februari 2025, total 140 (seratus empat puluh) WNIB telah dipulangkan dari Myanmar. Jumlah ini masih akan bertambah, mengingat sekitar 366 (tiga ratus enam puluh enam) WNIB lainnya masih menunggu proses pemulangan yang terus diupayakan oleh Kementerian Luar Negeri.
Dari 84 WNIB yang dipulangkan, 69 orang adalah laki-laki dan 15 orang perempuan, termasuk tiga perempuan yang tengah hamil. Mayoritas berasal dari Sumatera Utara (33 orang), sementara sisanya berasal dari Jawa Barat (19), Sulawesi Utara (8), Jakarta (5), Lampung (4), Jawa Tengah (4), Jawa Timur (3), Aceh (3), Bangka Belitung (2), Kepulauan Riau (1), Sumatera Selatan (1), dan Riau (1).
Saat ini terdapat ribuan warga asing dari 27 negara lainnya yang masih menunggu bantuan pemulangan dari pemerintah masing-masing. Hal ini terjadi setelah perusahaan-perusahaan scam tempat mereka bekerja telah berhenti beroperasi akibat pemutusan pasokan listrik, internet, minyak, dan gas oleh pemerintah Thailand. Meskipun para pekerja telah dilepaskan oleh perusahaan, mereka tidak serta-merta dapat meninggalkan Myawaddy karena lokasinya berada di wilayah konflik. Selain itu, pemerintah Thailand tetap menjaga ketat perbatasannya, sehingga mereka kesulitan untuk berpindah tempat.
Pemerintah Indonesia, melalui Perwakilan di Bangkok dan Yangon, terus melakukan pendekatan dengan otoritas Thailand, Myanmar, serta kelompok bersenjata yang menguasai wilayah tersebut. Upaya diplomasi ini membuahkan hasil, memungkinkan pemulangan kembali para WNIB. Pemulangan ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi warganya sesuai dengan aturan dan hukum yang berlaku.
Pemulangan ratusan WNIB dari Myanmar melalui Thailand ini merupakan yang pertama kali dilakukan dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) baru yang diterapkan oleh Thailand. SOP ini akan menjadi acuan bagi negara lain dalam upaya pemulangan warga mereka yang masih terjebak di Myawaddy, Myanmar.
Para WNI telah diserahterimakan dengan Kemsos dan ditempatkan di Rumah Perlindungan dan Trauma Center (RPTC) Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi dan rehabilitasi. WNIB yang terverifikasi sebagai korban TPPO akan mendapatkan rehabilitasi, reintegrasi, pemberdayaan, serta pemulangan ke daerah asal sesuai dengan ketentuan Undang-Undang. Sementara itu, jika ditemukan adanya WNIB yang terlibat sebagai pelaku atau pihak yang bertanggung jawab dalam kasus ini, Kepolisian RI akan menindaklanjutinya sesuai hukum yang berlaku.
Dalam waktu dekat, pemerintah akan kembali memulangkan WNIB yang masih terjebak di wilayah konflik Myanmar. Pemerintah mengimbau masyarakat Indonesia, terutama mereka yang berencana bekerja di luar negeri, agar selalu mengikuti prosedur dan peraturan yang berlaku baik di Indonesia maupun di negara tujuan. Hal ini penting untuk menghindari risiko yang dapat merugikan diri sendiri serta keluarga di tanah air.
Sumber: kemlu.go.id