SUARAMANADO, Jakarta: Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Pratikno menegaskan bahwa pemerintah memastikan respons cepat dalam penanganan pasca bencana. Respon tersebut diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat terdampak, khususnya terkait hunian tetap dan pemulihan wilayah.
Menko PMK menekankan bahwa langkah cepat pemerintah harus berjalan seiring dengan akuntabilitas tata kelola. Hal ini ditegaskannya dalam Rapat Koordinasi Percepatan Penanganan Pasca Bencana di Delapan Daerah, di Ruang Rapat Lantai 14 Kantor Kemenko PMK, pada Senin (22/9/2025).
“Yang penting bagi kita adalah untuk tata kelola, di satu sisi kita harus merespon secepat mungkin kebutuhan masyarakat, di sisi lain kita harus mengikuti tata akuntabilitas,” ujarnya.
Rapat koordinasi membahas usulan penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) dari BNPB untuk mempercepat pembangunan hunian tetap. Forum menyepakati bahwa secara regulasi DSP hanya diperuntukkan untuk tanggap darurat, transisi dan untuk hunian sementara dalam konteks pembahasan RTM sehingga penyelesaian pasca bencana akan menggunakan skema Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi (Hibah RR).
Menko PMK menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kecepatan respon dengan kepatuhan terhadap regulasi. Ia menjelaskan, mekanisme Dana Siap Pakai (DSP) saat ini hanya dapat digunakan dalam kondisi tanggap darurat untuk merespons bencana secara cepat. “Kalau pembangunan rumah masyarakat apa bisa pakai DSP. Kalau tidak bisa pakai DSP, ya harus menunggu bantuan Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi dari Kemenkeu,” ungkapnya.
Skema Hibah RR akan diterapkan di delapan wilayah yang masih menghadapi persoalan hunian tetap dan pemulihan pasca bencana, yakni Kabupaten Lebak (Banten), Kabupaten Mamuju dan Majene (Sulawesi Barat), Kabupaten Sukabumi (Jawa Barat), Kabupaten Brebes (Jawa Tengah), Kabupaten Nduga (Papua Pegunungan), Kabupaten Nagakeo (NTT), serta Provinsi Bali. Untuk mempercepat penanganan, pemerintah mendorong daerah segera menyiapkan dokumen Rencana Rehabilitasi dan Rekonstruksi Pasca Bencana (R3P) sebagai syarat pengajuan hibah ke Kementerian Keuangan.
Deputi Bidang Koordinasi Penanggulangan Bencana dan Konflik Sosial Kemenko PMK, Lilik Kurniawan, menegaskan bahwa Hibah Rehabilitasi dan Rekonstruksi menjadi jalan keluar untuk mempercepat pemulihan, terutama penyediaan hunian tetap. Menurutnya, format penyusunan R3P akan disederhanakan sehingga lebih efisien dan tidak memakan waktu lama, sehingga pemerintah pusat dapat segera membantu daerah terdampak yang masih menghadapi kerusakan serius akibat bencana.
“Skema Hibah RR akan dipercepat agar masyarakat segera mendapatkan kepastian hunian dan pemulihan fasilitas penting pasca bencana,” ujarnya. Ia menambahkan, hibah RR tidak hanya difokuskan pada sektor perumahan semata, tetapi juga mendukung sektor infrastruktur, sektor sosial seperti fasilitas sosial seperti sekolah dan tempat ibadah, sektor ekonomi, hingga lintas sektor lainnya.
Rapat juga menekankan pentingnya percepatan penyediaan lahan relokasi melalui bank tanah yang dikoordinasikan Kementerian ATR/BPN dan KLHK, dengan memastikan lokasi relokasi aman dari potensi bencana berdasarkan kajian BMKG dan Badan Geologi. Dukungan dari Kementerian Kesehatan dan Kemendikdasmen juga akan memastikan layanan kesehatan dan pendidikan tetap berjalan di daerah terdampak.
Rapat ini turut dihadiri oleh Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto, Kepala BPKP Yusuf Ateh, Wakil Menteri Kesehatan Dante Saksono Harbuwono, serta pejabat eselon I kementerian/lembaga terkait, antara lain dari Kementerian Sosial, Kementerian Perhubungan, Kantor Staf Presiden, Kementerian PUPR, Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kemendikdasmen, Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian PPN/Bappenas.
Sumber: kemenkopmk.go.id