SUARAMANADO, Kotamaobagu : Pelaku pencurian puluhan tabung gas LPG yang sempat meresahkan masyarakat akhirnya berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kotamobagu.
Para pelaku kasus pencurian dengan pemberatan ini diungkap Kapolres Kotamobagu AKBP Irham Halid, SIK saat Press Conference di halaman Mako Polres Kotamobagu jalan Ahmad Yani Kotamobagu Rabu (30/3/2022).
Tersangka ASH alias Andika (23) warga desa Tanoyan Utara dan rekannya IL alias Irwanto (21) warga desa Bakan Kecamatan Lolayan diduga menjadi pelaku pencurian puluhan tabung gas LPG.
Perbuatan keduanya terungkap dari laporan S (33) warga masyarakat Mogolaing yang tertuang dalam laporan Polisi nomor : LP/B/188/III/2022/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut, tanggal 29 Maret 2022, dimana kronologisnya pada hari Rabu tanggal 23 Februari 2022 lalu, kedua pelaku masuk ke rumah korban yang saat itu korban dan keluarganya tidak ada dirumah dengan merusak pintu rumah, lalu mengambil 4 buah tabung gas LPG 3Kg, 1 celengan kaleng berisi uang sekitar Rp. 500.000, Playstation, serta 1 buah jaket, sehingga korban/pelapor mengalami kerugian sekitar Rp.3.100.000.
Berdasarkan laporan warga tersebut, Sat Reskrim Polres Kotamobagu dibawah pimpinan Kasat AKP Batara Indra Aditya, SIK gerak cepat mengungkap kasus tersebut dan menangkap kedua tersangka.
“Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelaku, terungkap, pelaku telah melakukan pencurian di 17 TKP masing-masing di Kelurahan Molinow 5 TKP, Mogolaing 6 TKP, Desa Bakan 4 TKP, Tanoyan Selatan 1 TKP serta Mogogolaing 1 TKP”. terang Kapolres
Dari penangkapan kedua tersangka, turut diamankan barang bukti berupa 23 buah tabung gas LPG 3Kg, 7 buah HP, beras 1/4 karung, sepaker aktif 1 buah, serta uang sebanyak Rp.160.000.Kedua tersangka melanggar pasal 363 ayat (2) KUHP sub pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana kurungan paling lama 7 tahun.
Sumber : tribratanews.polreskotamobagu.com