SUARAMANADO, Jakarta : Kelompok pemuda termasuk ke dalam rentang usia produktif yang merupakan generasi penerus bangsa di masa yang akan datang. Peran pemuda perlu mendapatkan dukungan dari pemerintah, supaya potensi pemuda dapat dioptimalkan dalam pembangunan Indonesia.
Pemerintah melalui Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) terus menggenjot percepatan pembangunan kewirausahaan pemuda melalui Strategi Nasional (Stranas) Kewirausahaan Pemuda dan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Pengembangan Kewirausahaan Nasional.
Asisten Deputi Bidang Pemberdayaan Pemuda Kemenko PMK, Linda Restaningrum menjelaskan bahwa perlunya sinergi dan sinkronisasi dokumen Stranas Kewirausahaan Pemuda dengan regulasi serta program-program yang telah ada.
“Untuk mempercepat pembangunan kewirausahaan pemuda di Indonesia, kita perlu melakukan sinergi dan sinkronisasi dokumen Stranas ini dengan regulasi serta program-program kewirausahaan pemuda yang telah berjalan,” ujarnya saat memberikan pengantar pada Rapat Koordinasi Pembahasan Hasil Sirkulasi dan Pemberian Tanggapan Terhadap Dokumen Stranas Kewirausahaan Pemuda secara virtual, Senin (5/9). .
Tujuan dari rapat koordinasi ini adalah untuk menyelaraskan tanggapan-tanggapan yang telah disampaikan oleh Kementerian/Lembaga terhadap dokumen Stranas Kewirausahaan Pemuda, diskusi perbaikan dokumen Stranas Kewirausahaan Pemuda dan perumusan tindak lanjut pembentukan Tim Kecil guna pembahasan perbaikan dokumen Stranas ke depannya.
Pemerintah akan menyusun tim kecil untuk percepatan pembangunan kewirausahaan pemuda melalui finalisasi dokumen stranas KwP yang terdiri dari Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kementerian PPN/Bappenas, Kemenpora, Kemendagri, dan Kemenkop UKM.
Direktur Keluarga, Perempuan, Anak, Pemuda, dan Olahraga Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional Woro Srihastuti menjelaskan, saat ini sedang dilakukan proses tindak lanjut penyelesaian penajaman atas dokumen Stranas Kewirausahaan Pemuda.
“Saat ini kami sedang menyelesaikan proses penajaman Stranas Kewirausahaan Pemuda sesuai dengan masukan dari Kementerian/Lembaga terkait. Kemudian dilakukan diseminasi atas dokumen Stranas (pasca penajaman) dengan melibatkan pemerintah pusat, daerah, inkubator, enabler, akademisi, private sector, dan komunitas pemuda yang memperkuat dukungan terhadap stakeholder atas konsep Stranas tersebut,” Jelasnya.
Kesepakatan hasil diskusi yaitu pembentukan tim kecil lintas kementerian/lembaga untuk menyelesaikan revisi tanggapan terhadap dokumen Stranas Kewirausahaan Pemuda yang terdiri dari perwakilan Kemenko PMK, Kemenko Perekonomian, Kemen PPN/Bappenas, Kemendagri, Kemenkop UKM dan Kemenpora. Tim Kecil akan bertugas melakukan revisi dokumen Stranas sesuai tanggapan kementerian/lembaga yang bisa di akomodir dengan batas waktu sampai dengan 20 September 2022.
Selanjutnya, akan dilakukan penyusunan panduan teknis Stranas Kewirausahaan Pemuda dan mengimplementasikannya secara masif di daerah-daerah yang Indeks Pembangunan Pemudanya masih cukup rendah.
Sumber : kemenkopmk.go.id