SUARAMANADO, Manado: Dalam rangka menekan angka kriminalitas sesuai atensi Bapak Kapolda Sulawesi Utara, jajaran Polresta Manado melaksanakan kegiatan Operasi Miras Tanpa Izin selama minggu pertama bulan Mei 2025. Operasi ini menyasar peredaran minuman keras tradisional jenis Cap Tikus yang tidak memiliki izin edar resmi di wilayah hukum Polresta Manado, Senin (12/5/2025).
Hasil dari operasi tersebut menunjukkan bahwa sebanyak 259,2 liter miras Cap Tikus berhasil disita dari berbagai wilayah hukum Polsek jajaran. Berikut rincian barang bukti yang diamankan:
• Polsek Malalayang: 4,8 liter
• Polsek Tuminting: 15 liter
• Polsek Wenang: 4,2 liter
• Polsek Sario: 27,6 liter
• Polsek Wanea: 10,5 liter
• Polsek Singkil: 2,4 liter
• Polsek Bunaken Kepulauan: 3,6 liter
• Polsek Pelabuhan: 111 liter
• Polsek Pineleng: 3,6 liter
• Polsek Wori: 1,2 liter
• Polsek Tombulu: 2,4 liter
• Polsek Mapanget: 50,2 liter
• Polsek Bunaken: 7,2 liter
• Polsek Tikala: 4,7 liter
• Satres Narkoba: 13,2 liter
Polsek Pelabuhan Manado dan Polsek Mapanget menjadi penyumbang sitaan terbanyak dalam operasi ini. Seluruh barang bukti telah dibuatkan Berita Acara tanda terima dan akan diproses hukum melalui sidang Tipiring yang dijadwalkan pada bulan Mei 2025.
Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Iptu Agus Haryono menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) dari pengaruh negatif konsumsi miras ilegal, serta sebagai tindak lanjut instruksi pimpinan dalam menciptakan wilayah yang aman dan kondusif.
Sumber: tribratanewsmanado.com
Related