SUARAMANADO, Manado: Dalam upaya menurunkan angka kriminalitas di wilayah hukum Polresta Manado, jajaran Polresta Manado melaksanakan operasi penertiban minuman keras (miras) tak berizin selama minggu pertama Agustus 2024. Operasi ini dilakukan sebagai tindak lanjut dari instruksi Bapak Kapolda Sulawesi Utara, dengan tujuan menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, Senin (12/8/2024).
Secara terpisah Kapolresta Manado Kombes Pol Julianto Sirait melalui Kasi Humas Ipda Agus Haryono menyampaikan, Hasil dari operasi ini menunjukkan jumlah barang bukti miras yang berhasil disita dari beberapa polsek di bawah naungan Polresta Manado. Total barang bukti yang disita mencakup 93 liter miras jenis Cap Tikus dan 3 botol bir Valentine. Beberapa polsek yang terlibat dalam operasi ini antara lain Polsek Malalayang, Polsek Tuminting, Polsek Wenang, Polsek Bunaken, Polsek Sario, Polsek Wanea, Polsek Tombulu, Polsek Bunaken Kepulauan , Polsek Mapanget, Polsek Pineleng, Polsek Singkil, Polsek KPS, Polsek Wori, dan Satres Narkoba.
Barang bukti yang disita tersebut telah dibuatkan berita acara tanda terima untuk ditindaklanjuti ke proses hukum. Sidang tindak pidana ringan (Tipiring) untuk kasus miras ini dijadwalkan akan digelar pada bulan September 2024.
Pada minggu pertama Agustus 2024, sebanyak 10 kasus miras telah disidangkan dalam sidang Tipiring. Kasus-kasus ini berasal dari berbagai polsek, termasuk Satres Narkoba, Polsek Tuminting, Polsek Wanea, Polsek Singkil, Polsek Sario, Polsek Tikala, Polsek Wori, dan Polsek Tombulu. Hasil putusan dari sidang tersebut adalah hukuman denda sebesar Rp. 300.000 per kasus, sementara barang bukti miras disita oleh negara dan akan dimusnahkan.
Operasi miras tak berizin ini terbukti efektif dalam meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah hukum Polresta Manado. Jajaran Polresta Manado berkomitmen untuk terus melanjutkan operasi ini guna menjaga kondusivitas wilayah dan melindungi masyarakat dari dampak negatif miras tak berizin.
Sumber: tribratanewsmanado.com