Minahasa Utara, 25 September – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, khususnya dalam penerbitan Sertipikat Elektronik. Pada hari Kamis, 25 September 2025, Kepala Subbagian Tata Usaha, Oldi Aube, S.E, M.Si, bersama jajaran terkait, melaksanakan perhitungan dan pembahasan mengenai ketersediaan blanko Sertipikat Elektronik untuk periode Triwulan III Tahun 2025.
Kegiatan ini merupakan langkah proaktif Kantor Pertanahan dalam memastikan bahwa proses penerbitan Sertipikat Elektronik tidak mengalami kendala akibat kekurangan blanko. Dengan perhitungan yang cermat dan perencanaan yang matang, diharapkan pelayanan kepada masyarakat dapat berjalan lancar dan efisien.
Oldi Aube, S.E, M.Si, menyampaikan bahwa ketersediaan blanko Sertipikat Elektronik merupakan faktor penting dalam kelancaran pelayanan. “Kami tidak ingin masyarakat merasa kecewa karena proses penerbitan sertipikat mereka tertunda akibat kekurangan blanko. Oleh karena itu, kami secara rutin melakukan perhitungan dan pembahasan untuk memastikan ketersediaan blanko selalu mencukupi,” ujarnya.
Dalam pembahasan tersebut, jajaran terkait melakukan analisis terhadap data penerbitan Sertipikat Elektronik pada periode sebelumnya, serta memproyeksikan kebutuhan blanko untuk periode Triwulan III Tahun 2025. Selain itu, dibahas pula mengenai mekanisme pengadaan blanko serta langkah-langkah antisipasi jika terjadi lonjakan permintaan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Utara berkomitmen untuk terus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Dengan ketersediaan blanko Sertipikat Elektronik yang terjamin, diharapkan proses penerbitan sertipikat dapat berjalan cepat, mudah, dan transparan.
(Vence)