SUARAMANADO, Kotamobagu : Sebuah pengungkapan kasus penggelapan uang berhasil dilakukan oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu berdasarkan aduan dari seorang perempuan bernama OI Alias Ola. Pelaku penggelapan uang teridentifikasi bernama IP Alias Irfan, seorang sopir Bentor berusia 43 tahun warga Desa Otam Barat, Kecamatan Passi Barat, Kab.Bolmong, Minggu (23/07/2024).
Kronologis kejadian dimulai ketika korban naik Bentor dengan tujuan ke kios Tita. Saat tiba di kios tersebut, korban meminta tolong kepada sopir Bentor yaitu pelaku, untuk membelikan dua dos bir bintang. Setelah menerima permintaan tersebut, korban memberikan uang sebesar Rp 820.000 kepada pelaku. Namun, begitu korban turun dari bentor, pelaku langsung melarikan diri dengan membawa uang korban.
Setelah menerima aduan dari warga mengenai kejadian penggelapan uang di kios Tita, tim Resmob segera mengambil tindakan dengan melakukan penyelidikan lewat segudang pengalaman. Alhasil tim berhasil mengidentifikasi alamat beserta keberadaan pelaku di rumahnya sehingga mereka bergerak menuju lokasi tersebut.
Pada pukul 23.30 WITA, pada hari Minggu tanggal 23 Juli 2023, tim Resmob berhasil menangkap pelaku di rumahnya yang berada di Desa Otam Barat, Kecamatan Passi Barat. Selama penangkapan tersebut, tim berhasil mengamankan barang bukti berupa uang sejumlah Rp 820.000 yang merupakan uang milik korban.
Kini, pelaku Irfan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan perbuatannya dalam kasus penggelapan uang tersebut.
Diharapkan dengan pengungkapan dan penangkapan pelaku ini, masyarakat di wilayah hukum Polres Kotamobagu dapat merasa lebih aman dan percaya bahwa kasus-kasus kejahatan akan ditindaklanjuti dengan serius oleh aparat penegak hukum.
Sumber : tribratanews.polreskotamobagu.com