SUARAMANADO, Jakarta: Menteri Ekonomi Kreatif (Menekraf) Teuku Riefky Harsya mendukung lisensi merek dan fasilitas kekayaan intelektual sebagai bentuk perlindungan terhadap hak cipta dan merek. Hal itu dibahas Menekraf Riefky dalam pertemuan dengan Ketua Umum Asosiasi Lisensi Indonesia (ASENSI) Susanty Widjaya.
“Hal yang sedang intens kami lakukan bersama Menteri Hukum yaitu terkait pendalaman lisensi merek dan hak kekayaan intelektual,” kata Menekraf Riefky dalam pertemuan yang berlangsung di Gedung Film Pesona Indonesia, Jakarta pada Kamis, 10 April 2025.
“Lisensi menjadi kata kunci untuk mendorong para pegiat ekonomi kreatif terus berkembang sehingga merek lokal lebih dikenal sebelum dibanjiri dengan merek asing. Sejalan dengan hal itu, komersialisasi dari kekayaan intelektual juga makin mudah ke arah global asalkan ada perlindungan hak cipta, merek, dan kekayaan intelektualnya,” imbuh Menekraf Riefky.
Menekraf Riefky berharap masukan dari ASENSI untuk pemetaan terhadap peningkatan pemahaman kekayaan intelektual. Menekraf Riefky juga menyinggung 8 Program Unggulan Kemenekraf yaitu 8 ASTA EKRAF: EKRAF KAYA, EKRAF DATA, PASAR EKRAF, SINERGI EKRAF, TALENTA EKRAF, SENTRA EKRAF, DANA EKRAF, dan EKRAF BIJAK yang bisa diwujudkan melalui rantai nilai ekonomi kreatif untuk mempererat sinergi kebijakan terhadap lisensi merek lokal.
“Banyak yang bisa kita perjuangkan bersama contohnya melalui program EKRAF KAYA dan EKRAF DATA. Kami terbuka untuk bersinergi dengan ASENSI agar makin banyak lisensi-lisensi di Indonesia yang tidak hanya ke pasar lokal, tapi bisa menuju internasional,” kata Menekraf Riefky.
ASENSI sendiri merupakan wadah organisasi pertama di Indonesia bagi para pengusaha lisensi seperti kemitraan, start-up, UMKM, co-branding, peluang usaha, termasuk waralaba. Wadah ini bertujuan untuk memberdayakan momentum lisensi merek dan produk lokal sebagai pemegang Hak Kekayaan Intelektual (HKI/HaKI) secara keseluruhan sejak didirikan pada tanggal 2 April 2018.
“Kementerian Ekraf/Badan Ekraf sangat berkorelasi dengan ASENSI, yang mana tentu kami perlu dukungan penuh untuk perlindungan IP dan HaKI. Ke depan, kita bisa melakukan mapping terkait 17 subsektor ekonomi kreatif dan seperti apa mekanisme pendanaan atau komersialisasi dari suatu IP. Ini sebagai bentuk dukungan terhadap lisensi merek dan produk lokal yang tak hanya menjadi raja di negara kita sendiri, tetapi juga bisa go global,” ucap Susanty Widjaya.
Selain itu, ASENSI berharap Kemenekraf turut serta dalam Pameran Indonesia Licensing and Franchise Export (ILFEX). Pameran itu akan digelar pada 15-19 Oktober 2025 di ICE BSD.
“Tahun ini, kami akan mengadakan ILFEX 2025 bersamaan dengan Trade Expo Indonesia (TEI). Jangan lewatkan momen tersebut untuk dukung IP lokal, lisensi merek, dan waralaba dengan satu tujuan bersama yaitu empowering national license di Indonesia,” lanjut Susanty Widjaja.
Pada kesempatan tersebut, Menekraf Riefky didampingi Deputi Bidang Pengembangan Strategis Ekonomi Kreatif Cecep Rukendi, Direktur Pengembangan Sistem Pemasaran dan Hubungan Kelembagaan Radi Manggala, Direktur Pengembangan Akses Pendanaan, Pembiayaan, dan Investasi Anggara Hayun Anujuprana, dan Direktur Fesyen Romi Astuti.
Kementerian Ekonomi Kreatif di bawah kepemimpinan Menekraf Teuku Riefky Harsya dalam 5 tahun menargetkan pencapaian 27 juta lapangan kerja khususnya generasi muda, dalam tujuan menciptakan lapangan kerja yang berkualitas.
Dibantu Irene Umar sebagai Wamenekraf, Menekraf Riefky mendorong 17 subsektor ekraf untuk mewujudkan visi misi Prabowo-Gibran, khususnya Asta Cita nomor 3, yaitu meningkatkan lapangan kerja yang berkualitas, mendorong kewirausahaan, dan mengembangkan industri kreatif.
Melalui penguatan ekosistem secara hexahelix, Kementerian Ekraf/Badan Ekraf diyakini akan mampu menjadi the new engine of growth atau mesin baru pertumbuhan ekonomi nasional yang dimulai dari daerah.
Sumber: ekraf.go.id