SUARAMANADO – Belum lama dilantik Lurah Komo Luar, Stenly Syafril Husain viral di media sosial tengah menertibkan penjualan internet ilegal di wilayahnya. Namun, aksinya di pertanyakan warga dan penyelenggara telekomunikasi tentang dasar hukum pelaksanaan penertiban tersebut.
Pertanyaan itu disampaikan Dashendra Thaib yang akrab disapa Hendra selaku direktur PT. Wildan Mandiri Network yang merupakan reseller resmi Infotek, sebuah Perusahaan ISP (Internet Service Provider) penyedia layanan internet pertama di Sulawesi Utara.
“Apa dasar hukum atau legalitas dan otoritas terkait penertiban juga sebagai asas keadilan pihak pemerintah kelurahan?! Karena ada lima reseller yang diduga ilegal dengan menggunakan alamat IP Telkom dan Biznet yang setahu saya tidak pernah melakukan kerjasama dengan reseller di Kota Manado,” kata Hendra sambil menunjukkan bukti digital dari semua reseller tersebut.
Terpisah, Lurah Komo Luar, Stenly Syafril Husain menjelaskan tidak bermaksud melarang pemasangan Wi-Fi, namun penertiban dilakukan agar sesuai aturan. “Aturannya mengacu pada Peraturan Terkait Infrastruktur: Keputusan Wali Kota Manado No. 279/KEP/D.03/PUPR/2024,” ujar Stenly. Jumat (3/10/2025).
Stenly juga mengatakan, setiap orang yang akan berkegiatan apapun itu di wilayahnya tetap harus terlebih dahulu berkomunikasi dengan pihak pemerintah setempat.
“Saya hanya menghimbau pelaku usaha internet agar berkomunikasi dengan kepala lingkungan jika ingin melakukan penarikan kabel di rumah-rumah warga, agar bisa lebih teratur dan tidak mengganggu secara fisik, seperti menjuntai rendah dan membahayakan pengguna jalan,” katanya.
Terkait legalitas reseller PT. Wildan Mandiri Network tidak ada masalah. Karena menurut Lurah Komo Luar, Hendra sudah menunjukkan legalitas usahanya sesuai perizinan yang dimiliki.
“Ini hanya masalah miss komunikasi yang kurang dari PT.Wildan Mandiri Network pada Pemerintah Kelurahan Komo Luar,” ujar Stenly.
Sementara terhadap lima reseller yang diduga ilegal, pemerintah kelurahan akan berkoordinasi dengan pemerintah kecamatan dan kota untuk melakukan pelatihan dan upaya penertiban demi internet sehat berkualitas serta legal.
Pemerintah Kelurahan Komo Luar berkomitmen mendukung program internet dari pemerintah pusat, yaitu internet yang stabil, murah dan berkualitas.
Namun kata Lurah Komo Luar, masyarakat harus tetap memperhatikan aspek legalitas, karena internet yang legal di Indonesia akan memperhatikan konten-konten yang tidak mengarah pada pornografi grafi, penghasutan, dan judi online.
“Kami menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan jasa dan layanan ISP/reseller yang berlisensi,” tutup Stenly.