Lantik 269 Pejabat Fungsional di Lingkungan Kemendagri, Sekjen Minta ASN Jalankan 4 Fungsi Pemerintahan

SUARAMANADO, Jakarta : Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Suhajar Diantoro melantik 269 pejabat fungsional di lingkungan Kemendagri, Kamis (21/4/2022). Pelantikan tersebut berlangsung secara hybrid di Ruang Sidang Utama (RSU) Gedung A, Kantor Pusat Kemendagri.

Adapun 269 pejabat fungsional itu dilantik berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 821.29-387 Tahun 2022 tertanggal 11 Maret 2022, Nomor 896-758 Tahun 2022 tertanggal 29 Maret 2022, Nomor 821.29-951 Tahun 2022 tertanggal 4 April 2022, dan Nomor 821.29-1024 Tahun 2022 tertanggal 13 April 2022.

Dari keseluruhan 269 pejabat fungsional tersebut, 5 orang di antaranya diangkat melalui mekanisme perpindahan dari jabatan lain. Sedangkan 264 orang lainnya, diangkat melalui mekanisme pengangkatan pertama dari formasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pengangkatan tahun 2020 dalam jabatan fungsional.

Dalam sambutannya, Suhajar meminta jajaran Aparatur Sipil Negara (ASN) tersebut agar menjalankan 4 fungsi pemerintahan. Untuk fungsi pertama yakni pelayanan. Menurutnya, indikator keberhasilan dari pelayanan yakni adanya rasa keadilan terhadap pihak yang dilayani.

“Bagaimana masyarakat di kampung merasa dilayani dengan adil, sampai pejabat-pejabat provinsi yang datang ke kantor Kemendagri ini terasa tidak keadilan pelayanan bagi mereka. Kalau tidak, berarti ada yang salah dalam pelayanan. Itulah yang harus terus dievaluasi oleh kita,” terang Suhajar.

Lebih lanjut, fungsi kedua yaitu pembangunan. Dalam konteks tersebut, pembangunan memiliki tujuan akhir untuk menyejahterakan. Bila pembangunan tidak memiliki dampak terhadap kesejahteraan rakyat, sebaiknya tidak perlu dilakukan.

Sementara fungsi ketiga yakni pemberdayaan. Fungsi ini menekankan agar di dalam pemerintahan dapat melahirkan kemandirian. Maksudnya, pemerintah memiliki tugas untuk memberdayakan masyarakat agar mandiri. Sebab, jika tidak, dikhawatirkan akan melahirkan ketergantungan kepada pemerintah.

“Kalau kita tidak mampu menciptakan kemandirian akan terjadi siklus kemiskinan. Ini harus dipahami oleh rekan-rekan,” tambah Suhajar.

Dirinya mengimbuhkan, fungsi pemerintahan yang keempat yakni sebagai regulator. Dalam kaitan ini, pemerintah memiliki tugas mengatur dan membentuk regulasi. Tujuannya agar masyarakat lebih tertib dan taat terhadap aturan.

“Ujung dari pengaturan atau regulasi adalah ketertiban. Jadi aturan yang dibuat oleh kita sebagai pemerintah sebagai regulator yang membuat peraturan harus menimbulkan ketertiban,” tandasnya.

Sumber : kemendagri.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *