SUARAMANADO, Jakarta : Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) siap mendukung pemenuhan perumahan bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui program Gerakan Rumah Pertama (Gema) Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera). Adapun strategi yang dilakukan adalah dengan memutakhirkan dan memvalidasi data peserta ASN tahun 2024.
Pelaksana Harian (Plh.) Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) Kemendagri Horas Maurits Panjaitan mengatakan, Kemendagri berkomitmen dalam mendukung program Gema Tapera guna memenuhi ketersediaan lahan dan mewujudkan pembangunan rumah layak huni bagi ASN. Hal ini sebagaimana amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Umum Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2024.
Hal ini ditegaskan Maurits dalam acara Rapat Koordinasi Nasional bertajuk “Pemutakhiran Data Peserta ASN Tahun 2024, Bersama Memberi Makna untuk Amanah Mulia” yang diselenggarakan di Auditorium Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Jakarta, Senin (29/7/2024).
Maurits menyampaikan, dalam hal belum menganggarkan simpanan Tapera selaku pemberi kerja pada APBD Tahun Anggaran 2024 atau penganggaran tidak sesuai dengan dasar perhitungan perkalian besaran simpanan, pemerintah daerah (Pemda) diminta menyesuaikan dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun Anggaran 2024.
“Dan diberitahukan kepada pimpinan DPRD untuk selanjutnya ditampung dalam Perda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 atau ditampung dalam laporan realisasi anggaran bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD Tahun Anggaran 2024,” katanya.
Lebih lanjut, Maurits menjelaskan, Pemda selaku pemberi kerja bagi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) ataupun ASN, dan pejabat negara di daerah selaku pekerja memiliki kewajiban untuk membayarkan kontribusi berupa pembayaran simpanan peserta Tapera.
Tidak hanya itu, Pemda selaku pemberi kerja juga memiliki kewajiban dalam rangka menjamin pemenuhan kebutuhan tempat tinggal layak dan terjangkau bagi mereka. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang (UU) Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, serta Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 648/4710/SJ tanggal 24 Agustus 2020 Perihal Pelaksanaan Penghentian Pemotongan Tabungan Perumahan pada Pembayaran Gaji Pegawai Negeri Sipil dan Calon Pegawai Negeri Sipil Daerah.
Adapun kewajiban Pemda ada tiga. Pertama, mendaftarkan pekerja sebagai peserta. Kedua, melakukan pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta melalui pemotongan gaji atau upah.
“Ketiga, menyetorkan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawabnya dan menyetorkan hasil pemungutan simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja sebagai peserta disertai dengan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan,” lanjutnya.
Maurits menambahkan, Pemda juga harus melakukan pemutakhiran data pekerja yang terkait kepesertaan Tapera. Kemudian, menyimpan seluruh laporan daftar perincian pembayaran simpanan Tapera yang menjadi tanggung jawab pekerja dan pemberi kerja.
“Berikutnya Pemda juga harus melanjutkan kepesertaan dari pekerja yang baru diterima yang sebelumnya telah menjadi peserta, dengan melaporkan identitas kepesertaan dan membayar simpanan Tapera terhitung sejak terjadinya perjanjian,” tandasnya.
Sumber : kemendagri.go.id