SUARAMANADO, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pertemuan bilateral dengan The Ethics and Anti-Corruption Commission (EACC) Republic of Kenya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (21/8). Pertemuan ini bertujuan untuk meningkatkan kerja sama antar-lembaga regional dan internasional terkait penanganan kasus tindak pidana korupsi lintas negara.
Dalam sambutannya Wakil Ketua KPK Alexander Marwata menyampaikan, tindak pidana korupsi membawa dampak yang negatif terhadap kehidupan bangsa Indonesia, baik secara finansial maupun non-finansial. Melalui mekanisme yang kompleks, keuntungan entitas yang diperoleh pelaku korupsi masih dapat disembunyikan dengan memanfaatkan sistem perbankan dan keuangan lintas yurisdiksi.
Alex menjelaskan, KPK sebagai lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, melaksanakan tugas dan wewenangnya dengan independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan manapun. KPK hadir sebagai stimulus agar pemberantasan korupsi oleh lembaga-lembaga yang telah ada sebelumnya bisa berjalan lebih efektif dan efisien.
“KPK diberikan amanat konstitusi untuk melakukan pemberantasan korupsi secara jujur dan profesional. Ada lima asas yang dipegang KPK dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Ini mencakup asas keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan umum, akuntabilitas, dan proporsionalitas,” kata Alex.
Lanjutnya, KPK memiliki empat visi diantaranya meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi; meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif; pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum; meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang.
“Selain itu, melalui trisula KPK yang memiliki tiga ujung tajam, ada tiga upaya yang dijalankan KPK yaitu strategi pendidikan, pencegahan, dan penindakan. Dimana ketiganya dijalankan secara simultan dan terintegrasi satu sama lain dengan berkolaborasi bersama berbagai pemangku kepentingan,” ungkap Alex.
Selain itu, pertemuan ini menjadi kunjungan kehormatan dan langkah awal EACC Kenya dan KPK untuk bekerja sama dalam ruang lingkup pertukaran pengetahuan, pengalaman, dan teknologi dalam pemberantasan korupsi lintas negara. Prakarsa ini juga mendasari Konferensi Asia Afrika (KAA) yang diselenggarakan oleh negara-negara Asia dan Afrika di Bandung, Jawa Barat pada tahun 1955.
“Konferensi Asia Afrika menjadi bukti nyata kerja sama lintas negara dalam meninjau masalah-masalah hubungan sosial ekonomi dan kebudayaan dari negara-negara Asia dan Afrika. Pertemuan ini juga dapat meningkatkan kerja sama internasional dalam pemberantasan korupsi dan mencanangkan gerakan antikorupsi pada dunia,” jelas Alex.
Melalui pertemuan ini, KPK berharap kerja sama bilateral dapat terus berlanjut dan ditingkatkan secara simultan dengan mengembangkan komunikasi dan hubungan kepada lembaga dari negara lain, baik melalui partisipasi pertemuan maupun dalam forum internasional.
Agenda Pertemuan KPK-EACC
Pada kunjungan ini, The Ethics and Anti-Corruption Commission Republic of Kenya akan mengikuti serangkaian kegiatan diantaranya mengenai budaya integritas dan pendidikan antikorupsi di Indonesia, presentasi tentang kerangka kerja sama antara KPK dengan asosiasi profesi dalam pemberantasan korupsi, penyampaian manajemen barang rampasan dan barang sitaan, dan diskusi tentang keberlanjutan kerja sama antara KPK dan EACC Kenya.
Dalam kesempatan yang sama, Chief Executive Officer EACC Republic of Kenya, Twalib Mbarak juga menyampaikan, kunjungan ini dilakukan untuk membangun kerja sama dalam pertukaran informasi dan pengalaman terkait upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi.
“Inisiatif ini dilakukan untuk membangun komitmen antikorupsi tertentu secara khusus atau umum, baik di tingkat regional maupun internasional. Momen kerja sama ini juga kami manfaatkan untuk membangun inisiatif dan kesepakatan dengan beberapa negara dalam suatu komitmen antikorupsi,” kata Twalib.
Tambah Twalib, dalam menjalankan tugasnya EACC Kenya juga dihadapi dengan beberapa kendala seperti politisasi terhadap pemberantasan korupsi, kerangka hukum yang lemah untuk mengimplementasikan pasal-pasal konstitusi mengenai korupsi di Kenya, keterlambatan dalam proses bantuan hukum timbal balik, serta proses hukum peradilan yang lambat.
Turut hadir dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dan Johanis Tanak, Deputi Pendidikan dan Peran Masyarakat KPK Wawan Wardiana, dan Plt Deputi Informasi dan Data KPK Eko Marjono. Sedangkan dari pihak EACC Kenya dihadiri Cecilia Mutuku, Commissioner EACC; Irene Ndirangu, Corporate Affairs EACC; Vincent Okongo, Director Preventive Services Directorate; dan Stephen Karuga, Senior Legal Advisor EACC.
Sumber : kpk.go.id