SUARAMANADO, Jakarta : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri rapat evaluasi pelaksanaan Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) yang diselenggarakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Rabu (31/8). Rapat yang digelar secara hybrid membahas upaya tindak lanjut terhadap 12 rencana aksi Stranas PK dalam dua tahun terakhir.
Dalam sambutannya Ketua KPK Firli Bahuri mengungkapkan, terdapat tiga fokus area pada 12 rencana aksi yang dikerjakan oleh tim Stranas PK. Pertama, terkait dengan perizinan dan tata niaga, diketahui jika sektor perizinan masih mengumpulkan suatu persoalan khususnya terkait izin investasi dalam dunia usaha.
Kedua, terkait fokus keuangan negara berkaitan dengan APBN/APBD, Kemendagri dapat memastikan seberapa efektif dan efisien keuangan negara dimanfaatkan kesejahteraan rakyat. Ketiga, terkait dengan penegakan hukum dan reformasi birokrasi.
“Dari hasil fokus area dan rencana aksi tersebut, KPK sudah pelajari satu persatu dan melihat hasil capaian mana yang sudah mencapai target 100% atau yang belum mencapai target. Untuk target yang belum tercapai akan segera dievaluasi dan diupayakan selesai pada Tahun 2023 dan Tahun 2024.” kata Firli.
Sementara itu Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan menjelaskan, pada semester satu Tahun 2022 capaian aksi Stranas PK mencapai 44,70%. Kegiatan tersebut melibatkan 48 kementerian/lembaga di 34 provinsi dan 57 pemerintah kabupaten/kota yang diberi tanggung jawab melaksanakan 12 Aksi PK.
“Hingga triwulan V (B15), dihitung dari total nilai 12 aksi beserta indikator outputnya maka nilai capaian Stranas PK adalah 38,8% dari target 70% pada tahun 2022. Nilai 38,8% menunjukkan bahwa pelaksanaan aksi PK hingga triwulan V (B15) terjadi peningkatan capaian sekitar 5% dibandingkan periode triwulan IV (B12),” ungkap Pahala.
Lebih lanjut, peningkat tersebut terjadi pada dua aksi PK, yakni aksi perbaikan integrasi data ekspor impor pada komoditas pangan dan kesehatan. Pemanfaatan data NIK untuk efektivitas dan efisiensi kebijakan sektoral.
Pada 12 rencana aksi tersebut diantaranya, Aksi PK 1 kebijakan satu peta, memiliki satu referensi geospasial digunakan sebagai dasar kebijakan pemanfaatan ruang untuk usaha investasi dan pembangunan. Aksi PK 2 Integrasi data ekspor impor Komoditas Pangan melalui SINAS NK dan INSW, melalui sistem informasi neraca komoditas (Sinas-NK) untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan impor.
Aksi PK 3 pemanfaatan data beneficial owner (BO) untuk penanganan perkara, perizinan, dan pengadaan, melalui database BO yang terbuka bagi APH dan publik. Aksi PK 4 integrasi perencanaan penganggaran secara elektronik yang bertujuan membuat sistem perencanaan penganggaran terintegrasi di pusat dan di daerah.
Aksi PK 5 pengadaan barang-jasa dan pembayaran elektronik, melalui kartu kredit Pemerintah Domestik (KKPD) dana mekanisme pembayaran dan belanja elektronik (marketplace dan e-katalog). Aksi PK 6 pembenahan tata kelola PNBP, untuk menjaga kepatuhan dan efektivitas pengawasan sektor Minerba atau optimalisasi PNBP.
Aksi PK 7 utilisasi NIK yang terintegrasi, bertujuan untuk sebagai primary key dalam meningkatkan akurasi administratif data penerima bantuan sosial. Aksi PK 8 pelabuhan, bertujuan untuk memastikan biaya dan waktu layanan lebih terstandar dan cepat.
Aksi PK 9 penguatan APIP, bertujuan untuk pemenuhan jumlah SDM auditor dan PPUPD dan Independensi APIP. Aksi PK 10 percepatan pembangunan SPBE, untuk membangun tata kelola pemerintahan yang transparan dan responsif.
Aksi PK 11 penguatan SPPT-TI, untuk bersinergi dan koordinasi supervisi penanganan perkara melalui SPPT TI. Aksi PK 12 penguatan integritas aparat penegak hukum (APH), yang bertujuan untuk perbaikan standar biaya perkara yang harus dibuat khusus karena kesenjangan antar wilayah sangat besar.
Melalui rapat evaluasi, bertujuan untuk melakukan deteksi dini Aksi PK yang telah dilaksanakan apakah sudah sesuai perencanaan dan target yang disepakati atau tidak, serta mengukur hasil dan dampak pada kurun waktu tertentu.
Mendagri Muhammad Tito Karnavian juga mengungkapkan, capaian aksi Stranas PK harus terus ditingkatkan melalui sinergi bersama antara K/L dalam memberantas korupsi.