Kominfo Rancang Aturan Registrasi Kartu Seluler Pakai Data Biometrik

SUARAMANADO, Jakarta : Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) sedang merancang aturan registrasi kartu seluler menggunakan data biometrik.

Gagasan itu Kominfo sampaikan sebagai salah satu upaya mencegah penggunaan nomor kartu seluler buat kejahatan.

Kejahatan tersebut seperti penipuan pinjaman daring dan lainnya melalui pesan pendek (SMS) atau sambungan telepon.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Wayan Toni Supriyanto menjabarkan aturan terkait registrasi kartu seluler data biometrik.

Sebelumnya, aturan registrasi kartu SIM prabayar menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) belum memberikan perlindungan bagi pelanggan. Pasalnya masih ada ancaman penipuan bermodus SMS dan sambungan telepon.

Wayan mengatakan, dari sistem registrasi kartu SIM itu ternyata operator seluler tidak bisa mengendalikan apakah kartu itu didaftarkan menggunakan identitas orang lain.

Selain itu, ada persoalan kartu seluler yang sudah masyarakat daftarkan kepada pemerintah melalui nomor 4444 dan aktif ternyata pindahtangankan atau masyarakat jual.

Alhasil pengguna baru tidak mendaftarkan kartu itu menggunakan identitas pribadi dan membuat celah bisa oknum gunakan buat tindak kejahatan. “Kewajiban operator seluler harus tahu pelanggan, ke depan untuk mengatasi permasalahan yang ada Kominfo sedang menyusun rencana penerapan registrasi pelanggan data kependudukan biometrik, kata Wayan melansir kanal YouTube Komisi I DPR pada Rabu (20/9/2023).

“Termasuk tidak terbatas teknologi wajah face recognition, fingerprint, dan iris berdasarkan Permenkominfo 5 Tahun 2021 Pasal 154,” sambungnya. Nantinya, kata Wayan, pendaftaran nomor seluler di masa mendatang akan menggunakan data pengenalan wajah, sidik jari, dan selaput pelangi (iris) supaya tidak mudah pindahtangankan atau masyarakat jual.

Di sisi lain, saat ini operator telekomunikasi seluler mengeluhkan adanya biaya tambahan yang dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil untuk setiap kali proses validasi data kependudukan ke sistem mereka. Besaran biayanya, yaitu Rp 1.000 sampai Rp 3.000 sekali sambung.

Sumber : selular.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *