Kemenpppa Kawal Kasus Kekerasan Seksual Di Jeneponto, Pastikan Korban Dapat Pendampingan

SUARAMANADO, Jakarta : Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengecam keras kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 (delapan) tahun di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak, Nahar, memastikan pihaknya akan terus memantau dan berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (P3A) Kabupaten Jeneponto terkait perkembangan kasus, pendampingan psikologis korban, serta mengawal proses hukum terduga pelaku yang masih berstatus Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH).

“Terjadinya kekerasan seksual terhadap anak berusia 8 (delapan) tahun oleh terduga pelaku berusia 15 (lima belas) tahun yang merupakan ABH ini sangat menyedihkan kita semua. Apalagi, terduga pelaku merupakan tetangga korban, dimana merupakan salah satu lingkungan terdekat korban,” ujar Nahar dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (3/8).

Nahar mengatakan, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Bintang Puspayoga, turut memberi perhatian dan mengikuti perkembangan penanganan kasus tersebut. Menteri PPPA secara khusus meminta agar kasus tersebut ditangani sebaik mungkin sehingga korban dapat segera didampingi secara psikologis dan proses hukumnya, apalagi terduga pelaku merupakan ABH.

Berdasarkan koordinasi KemenPPPA melalui Tim Layanan Sahabat Perempuan dan Anak (SAPA) dengan Dinas P3A Kabupaten Jeneponto, didapatkan informasi diterimanya laporan dari Kepala Unit Pelayanan Perempuan dan Anak Polres Kabupaten Jeneponto kepada Dinas P3A Kabupaten Jeneponto pada 31 Juli 2022 silam. Setelah di dapatkannya laporan tersebut, Dinas P3A Kabupaten Jeneponto langsung turun melakukan penjangkauan dan pendampingan kepada korban. Pada 1 Agustus 2022, korban dirujuk ke UPTD PPA Provinsi Sulawesi Selatan untuk mendapatkan pendampingan psikologis dan perawatan intensif. Dinas P3A Kabupaten Jeneponto juga telah melakukan kunjungan ke Polres Kabupaten Jeneponto dalam rangka koordinasi dan asesmen terduga pelaku yang merupakan ABH pada 2 Agustus 2022.

“Sementara ini, visum sudah dilakukan kepada korban namun Dinas P3A Kabupaten Jeneponto masih belum menerima hasil visumnya, dan terduga pelaku pun sudah diamankan oleh Polres Kabupaten Jeneponto,” tutur Nahar.

Nahar menambahkan, korban telah mendapatkan perawatan di Rumah Sakit Labuan Baji, Sulawesi Selatan dan terus di damping oleh Dinas P3A Kabupaten Jeneponto. Kondisi korban pun saat ini sudah dapat di ajak berkomunikasi, sebelumnya korban enggan untuk berkomunikasi. Korban juga sempat mengeluhkan rasa sakit di alat kelaminnya, namun saat ini kondisi korban sudah mulai membaik.

Lebih lanjut Nahar mengingatkan kepada seluruh masyarakat dan orang tua untuk tidak takut melapor kepada pihak berwajib jika mendapatkan atau menemui kasus kekerasan seksual di sekitar. Dengan berani melapor maka akan berdampak luar biasa untuk mencegah berulangnya kasus sejenis terjadi kembali.

KemenPPPA mendorong masyarakat yang mengalami atau mengetahui kasus kekerasan seksual segera melaporkannya kepada SAPA129 KemenPPPA melalui hotline 129 atau WhatsApp 08111-129-129 atau melaporkan ke polisi setempat.

Sumber : kemenpppa.go.id

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *